MKMK Akan Umumkan Gibran Bisa Jadi Cawapres Atau Tidak
Termasuk Jenis Sanksi untuk Ketua MK
MALANG POSCO MEDIA-Nasib Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi diumumkan Selasa (7/11) hari ini. Berbagai kalangan prediksi Anwar Usman bakal mendapat hukuman berat.
Dari berbagai pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie, terungkap berbagai masalah Anwar Usman.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto SH M.Hum, mengatakan berdasarkan perkataan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie bahwa pelanggaran etik sudah jelas adanya. Sehingga, ia memprediksi bahwa jelas nantinya akan ada sanksi baik ringan, sedang atau berat yang dijatuhkan ke hakim MK.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UB ini mengatakan, yang menjadi persoalan adalah apakah MKMK berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk MK. Karena hal inilah yang diharapkan, agar MKMK tidak hanya mengadili persoalan etik, tetapi bisa memberikan implikasi atas putusan MK sebelumnya.
Mengingat, putusan 90/PUU-XXI/2023 ini, diduga hasil perbuatan pelanggaran etik tersebut. Selain itu, MKMK juga bisa melihat carut marut sistem ketatanegaraan, yang menjadi dampak atas putusan tersebut, sebagai pertimbangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada MK.
“Berdasarkan hukum positif Indonesia, memang MKMK tidak punya kewenangan menyentuh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Tapi, MKMK bisa memberikan rekomendasi kepada MK untuk bisa memberikan dampak pada putusan tersebut,” jelasnya kepada Malang Posco Media.
Menurutnya, saat ini di MK sudah ada permohonan baru terkait batas usia capres-cawapres. Dengan muatan yang sama, harapannya ini bisa melahirkan putusan yang memberikan keadilan sesuai konstitusi.
“Surat rekomendasi ini bisa memberikan pertimbangan, apakah hakim MK menolak atau menerima permohonan itu. Dan MK juga sangat bisa untuk memutuskan dalam sehari. Mengingat batas pendaftaran pengusulan baka capres-cawapres yang sudah mepet, Rabu (8/11) nanti,” jelasnya.
Putusan ini juga akan mempengaruhi, apakah nantinya cawapres dari Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan. Atau justru ia dipaksa mundur, karena statusnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurutnya, MKMK apabila mau mengeluarkan surat rekomendasi ini, makan putusan ini akan sangat baik dan elok. Mengingat, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, sarat akan kejanggalan. Mulai dari sikap hakim yang tiba-tiba berubah, hingga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest).
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman berstatus keluarga bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka. Untuk diketahui, Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istri dari Anwar Usman merupakan adik kandung Jokowi.
“Sehingga putusan 90/PUU-XXI/2023 ini, membuat seseorang yang awalnya tidak bisa ikut berkontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, jadi bisa,” sebut Aan.
Hal senada juga diungkapkan dosen Hukum Tata Negara (HTN) UB Ibnu Sam Widodo SH MH. Menurutnya, putusan MK nantinya akan berlandaskan pada buku Prof Jimly Asshiddiqie, yang berjudul ‘Oligarki Dan Totalitarianisme Baru’.
“Menurut saya, putusan MKMK akan menjadi penentu apakah pencalonan Gibran sebagai wapres bisa terus melaju atau terhenti karena putusan MKMK,” ujarnya.
Namun ia melihat, putusan ini bisa diperbaiki di masa mendatang. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa putusan MKMK tidak dapat menganulir putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Karena putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kedepan akan MK bisa melakukan perbaikan terhadap putusan MK yang sekarang. MK sudah beberapa kali memperbaiki putusannya (di kasus yang lain). Sehingga meskipun putusan MK ini bersifat final and binding, tetap perbaikan putusan bisa dilakukan dengan kasus atau permohonan yang lain,” tandasnya.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan percaya dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.
Mahfud mengatakan bahwa Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas dan mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan hari ini.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.
“Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan,” imbuh Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para hakim konstitusi yang dilaporkan. “Enggak tahu, tunggu besok saja,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima. Selain itu, MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.
Sebelumnya, Senin (16/10) lalu MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Di sisi lain Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai putusan MKMK yang akan dibacakan hari ini tak akan mengubah putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11) kemarin.
Sebab kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Sehingga apa yang dihasilkan sudah sepatutnya dihormati.
“Harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.
Dia pun meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.
Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menilai putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian pasangan calon sudah mendaftar, persyaratan-nya lengkap, dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku,” kata Dasco, kemarin.
Untuk itu, dia meminta public menanti dinamika terkait putusan MKMK yang akan dibacakan. “Masalah keputusan MKMK ini kami melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya,” katanya. (rex/ntr/van)