.
Saturday, December 14, 2024

Semua Izinnya Diperiksa Lintas Instansi

Hari Ini Panggil Manajemen Mie Gacoan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Bangunannya sudah hampir jadi, Mie Gacoan di Jalan Ranugrati Kota Malang ternyata belum kantongi izin secara lengkap. Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Disnaker (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang panggil manajemen Mie Gacoan, Rabu (7/6) hari ini.

Sampai saat ini pengelola Mie Gacoan belum kantongi dua izin alias syarat yang harus dipenuhi. Yakni amdal lalin dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal dua syarat tersebut sangat penting lantaran berkaitan dengan khalayak luas. Apalagi masalah macet di Jalan Ranugrati belum kunjung diatasi.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan memastikan pihaknya langsung bertindak. Yakni memanggil pengelola Mie Gacoan hari ini. Pemanggilan juga dilakukan terhadap restoran serupa yang belum menyelesaikan proses perizinan.

Tidak hanya itu, rencananya juga akan dihadirkan perangkat daerah lain yang terkait dengan proses perizinan. Di antaranya seperti

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) terkait rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dishub terkait amdal lalin dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk SPPL. Satpol PP juga diundang terkait penegakan perda.

“PR kita ada tiga restoran. Rencana kami kumpulkan, kami panggil semua besok (hari ini). Lalu juga kami undang semua OPD terkait, biar klir semua. Kami cari solusi di sana. Nanti akan dibangun komitmen dan kesepakatan solusi perizinannya. Prinsipnya pasti akan kami bantu,” ungkap Arif kepada Malang Posco Media.

Untuk perizinan usaha Mie Gacoan, Arif memastikan sudah ada, karena sifatnya induk. Sehingga untuk cabang, otomatis langsung terdaftar. Begitu juga dengan sertifikat halal dan sertifikat laik hygine sanitasi. Sementara perizinan lain yang belum diurus manajemen Mie Gacoan yakni amdal lalin dan SPPL.

SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

“Nah SPPL ini ada yang di OSS, dan kalau restoran, kami haruskan ada yang ke RT, RW juga. Kalau dia masuknya di Sawojajar, ya ke Sawojajar,” ujarnya.

Terkait adanya kesalahan wilayah administratif dari Mie Gacoan, Arif menyampaikan tentu acuannya adalah yang terbaru. Maka dari itu, terkait perizinan yang berbasis lokasi juga harus disesuaikan dengan alamat administratif yang baru.

“Otomatis harus ada perubahan, bukan dicabut. Jadi masih bisa dibenahi agar perizinannya sesuai,” tegas Arif.

Sementara itu, Lurah Sawojajar Lukman Hidayat memastikan lokasi lahan yang dibangun Mie Gacoan ini masuk dalam wilayah Kelurahan Sawojajar. Yakni tepatnya masuk RW 6 dan persisnya masuk dalam Jalan Raya Ranugrati. Perbatasan Lesanpuro dan Sawojajar. Bukan masuk wilayah Jalan Raya Dirgantara yang berada di Kelurahan Lesanpuro.

“Penarikan batas itu kita pertegas, tujuannya tidak overlaping. Batas pagarnya Perum Dirgantara itu ditarik garis ke selatan sekitar 50 meter itu masuk dalam Sawojajar, terakhir sampai lahan kosong. SD (SDN Sawojajar 3) sama gerai Indomaret itu masuk Sawojajar,” terang Lukman.

Begitu juga disampaikan Lurah Lesanpuro Suwandi. Sesuai ketetapan yang terbaru, lokasi Mie Gacoan berada di wilayah Sawojajar. Bukan termasuk di wilayah RW 10 Lesanpuro seperti penafsiran dari pihak Mie Gacoan. Maka Izin Lingkungan tidak bisa dilakukan di wilayahnya.

“Ini sesuai dengan yang sudah ditetapkan Bagian Pemerintahan Kota Malang. Lalu dari Badan Informasi Geospasial juga begitu,” singkatnya.

Bagian Perizinan Mie Gacoan Muhammad Aziz menyampaikan pihaknya sebenarnya telah mengajukan perizinan, namun belum terbit. Pihaknya tidak keberatan apabila nantinya ada perizinannya harus diubah atau dibenahi.

Namun ia juga menyayangkan karena untuk lokasi itu sebenarnya pihaknya mengacu pada data di sertifikat lahan yang dipegang. Yakni menyebut masuk dalam wilayah Lesanpuro.

“Seharusnya kalau ada (ketetapan) yang baru itu, kesalahan tidak dibebankan ke kita masyarakat. Tapi misalkan ada instruksi menindaklanjuti permasalahan itu, kalau ada koreksi, ya kita ikuti saja arahan dinas terkait,” Aziz. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img