Malang Posco Media, SURABAYA – Ratusan personel gabungan, sejak pagi, telah memenuhi halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Sedikitnya 800 orang disiagakan menyusul dimulainya sidang perdana perkara Kerusuhan Kanjuruhan, Senin (16/01/2023).
Tidak itu saja. Satu unit kendaraan Water Cannon polisi juga disiagakn persis di pintu masuk PN Surabaya di Jl. Arjuno, Surabaya.
Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sejumlah keluarga korban terlihat hadir didampingi tim kuasa hukum.
Pengamanan tidak hanya dilakukan di sekitar PN Surabaya. Ratusan polisi juga disiagakan di sejumlah titik pintu masuk Kota Surabaya untuk mengantisipasi kedatangan massa suporter Aremania yang akan menghadiri sidang atau menggelàr unjuk rasa di depan PN Surabaya.
Di Bundaran Waru, ada 150 personil polisi yang melakukan pemeriksaan pengguna jalan. ‘’Jika terbukti akan menuju ke PN Surabaya kita imbau untuk putar balik,” kata Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.
Seperti diberitakan, demi alasan keamanan, polisi melarang kelompok suporter baik itu dari Bonek maupun Aremania untuk datang ke PN Surabaya saat sidang perkara Kerusuhan Kanjuruhan berlangsung.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, sidang perkara Kanjuruhan memang tidak digelar di wilayah kejadian perkara yakni di Malang Jawa Timur.
Penunjukan lokasi sidang di PN Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.
Sementara itu Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang perdana perkara kerusuhan Kanjuruhan akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum. “Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik,” ujarnya.
Di hari digelarnya sidang, petugas keamanan akan melakukan screning ketat kepada semua pengunjung PN Surabaya. Pihak yang tidak berkepentingan menurut dia dilarang untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada 5 berkas perkara yang disidangkan milik 5 terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (has)