MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hari ini menjadi hari terakhir berkas-berkas perbaikan syarat administratif tiga bakal pasangan calon (bapaslon) diserahkan kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Sebelumnya sejak tanggal 8 September lalu, berkas syarat administrasi ketiga bapaslon diserahkan untuk diperbaiki.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib menjelaskan hari ini, Sabtu (14/9) adalah hari terakhir berkas diperbaiki.
“Tanggal 14 ini, waktu maksimalnya sampai 23.59 WIB,” tegas Toyyib kemarin saat dikonfirmasi mengenai tahapan perbaikan usai KPU Kota Malang menyerahkan berkas yang mesti diperbaiki bakal-bakal paslon Pilkada Kota Malang.
Sebelumnya diketahui ada beberapa berkas-berkas yang diminta diperbaiki dan dilengkapi lagi. Salah satunya seperti perbaikan penempatan/ kolom isi syarat. Lalu ada pula syarat seperti surat-surat pengunduran diri bakal-bakal paslon dan lainnya.
Setelah berkas-berkas perbaikan diserahkan kembali ke KPU tepat waktu. KPU Kota Malang akan melakukan penelitian berkas perbaikan ini dalam kurun watu sepekan berikutnya.
Diketahui dalam tahapan ini, bisa saja dilakukan penggantian bakal calon kepala daerah. Ini bisa dilakukan jikalau ada berkas persyaratan dari calon yang tidak memenuhi.
Misalkan, Toyyib menerangkan syarat tes kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan lolos. Hal ini bisa dijadikan pegangan untuk mengganti pasangan calon.
Jika tidak ada kendala dalam tahap ini, tahapan akan masuk ke dalam tahapan Tanggapan dari Masyarakat yakni mulai 15-18 September.
“Jika ada tanggapan, Bapaslon diberi waktu dari 15 sampai 21 September untuk memberi klarifikasi. Jika sudah klir, maka penetapan paslon akan dilakukan di 22 September,” pungkas Toyyib. (ica/jon)