MALANG POSCO MEDIA- Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD di Malang Raya diumumkan, Sabtu (4/11) hari ini. Jumlahnya 1.514 orang. (Pengumuman di Malang Posco Media Halaman 12 dan 10).
Jumlah 1.514 DCT itu terdiri dari DCT anggota DPRD di tiga daerah di Malang Raya. Rinciannya Kota Malang 570 caleg, Kabupaten Malangsebanyak 589 caleg dan Kota Batu 355 caleg.
Jumlah tersebut merupakan hasil pencermatan DCS selama beberapa waktu sebelumnya. KPU Kota Malang menetapkan DCT da;am rapat pleno yang digelar, Jumat (3/11) kemarin di kantor KPU Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Bachtiar mengatakan, jumlah ini berkurang sedikit dibandingkan dengan jumlah yang ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Yakni ketika itu ada 573 bacaleg dalam DCS.
“Jadi dari DCS kemarin ada pengurangan tiga orang bacaleg. Tiga orang ini tidak memenuhi syarat (TMS), karena pertama, dokumen bakal calegnya memang tidak memenuhi syarat. Lalu ada TMS karena terdampak oleh keterwakilan perempuan. Mereka dari dua partai,” beber Deny kepada Malang Posco Media.
Hasil penetapan DCT ini pun dipublikasikan secara meluas melalui media massa. Sehingga masyarakat bisa mengetahui nama-nama caleg yang akan berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2024.
Selanjutnya, kata Deny, DCT ini akan disusun dalam bentuk template surat suara DPRD Kota Malang untuk lima dapil.
“Insya Allah Minggu depan kita sudah mengajukan untuk surat suara pemilu 2024,” imbuh dia.
Setelah tahapan itu, ada sekitar 24 hari untuk menunggu masa kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November mendatang.
Disinggung mengenai masih berjalannya proses sidang ajudikasi di Bawaslu, Deny mengakui mungkin saja bisa mempengaruhi DCT jika hasil putusan sidang menolak permohonan penggugat. Seperti diketahui, salah satu partai melakukan permohonan kepada Bawaslu Kota Malang untuk sidang ajudikasi karena bacalegnya dianggap TMS saat penyusunan DCT. Proses sidang ini tengah berlangsung dan rencananya hasil putusan sidang digelar Senin (6/11) depan.
“Kami lihat dulu keputusannya, apakah nanti gugatan dari partai itu dikabulkan oleh Bawaslu atau ditolak Bawaslu. Kami masih menunggu putusannya dan baru nanti kami tindaklanjuti setelah ada putusan. Akan kami kaji bagaimana kedepan, kami lihat dulu keputusannya,” katanya.
“Kami tidak mau berandai-andai, prinsipnya lihat dulu keputusannya seperti apa dari Bawaslu. Apakah mengabulkan, atau mengabulkan sebagian, atau menolak. Prinsipnya menunggu putusan itu,” jelasnya.
Sementara itu jumlah DCT anggota DPRD Kabupaten Malang yang diumumkan hari ini berbeda dari DCS.
yang sudah diumumkan 9 September 2023 lalu.
“DCS jumlahnya 592 orang. Sedangkan DCT 589 caleg. Berkurang tiga,’’ kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Berkurangnya tiga nama calon itu karena namanya tidak diajukan kembali, dan berkas yang diajukan dinyatakan TMS.
“Saya tidak menyebutkan nama calon dan partainya. Yang jelas ada dua orang yang namanya tidak diusulkan kembali oleh partai. Sedangkan satu orang berkasnya TMS,’’ kata Dika, sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dia menyebutkan berkas yang TMS itu usulan dari partai politik. Dimana salah satu partai politik mengajukan pengganti untuk salah satu calon dari DCS.
Namun demikian, berkas dengan nama yang diusulkan tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Sementara untuk pengumuman DCT, kata Dika, dilakukan serentak hari ini. “Tahapan selanjutnya kampanye. Rencananya akan digelar mulai 28 November 2023,’’ tambahnya.
Sementara mengisi waktu sampai kampanye digelar Dika juga mengimbau partai politik mendaftarkan pelaksana kampanye ke KPU.
“Yang jelas saat pendaftaran pelaksana kampanye, juga disertai dengan Laporan Awal Dana Kampanye dari masing-masing partai politik.” Jelas Dika.
Sedangkan KPU Kota Batu mencatat empat partai politik
ganti formasi atau mengganti bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam DCS. Sesuai aturan partai politik bisa mengganti bacalegnya terakhir pada 3 Oktober 2023 sebelum ditetapkan menjadi DCT.
Anggota KPU Kota Batu Erfanudin bahwa mengatakan sebelumnya KPU Kota Batu telah mengumumkan sebanyak 355 DCS dari 18 partai politik yang dinyatakan berkas bacalegnya memenuhi syarat. Selama masa pencermatan sebelum penetapan DCT, pihaknya mencatat ada beberapa partai politik yang mengganti formasi DCS.
“Sedangan dalam penetapan DCT hari ini jumlahnya 355 orang. Jumlah tersebut masih sama saat ditetapkan DCS sebelumnya. Artinya semua bacaleg memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan selanjutnya kami sampaikan ke KPU RI pada 5-6 November,” pungkasnya. (ian/ira/eri/van)