Usia Kurang 6,5 Tahun Wajib Bawa Rekomendasi Psikolog
MALANG POSCO MEDIA– Hari pertama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Selasa (10/6) kemarin langsung panen keluhan. Orang tua calon murid baru mengeluhkan sejumlah aturan.
Pelaksanaan SPMB kemarin tidak hanya jenjang SDN, tapi juga berbarengan untuk jenjang SMPN. Untuk jenjang SDN dibuka jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Sementara untuk SMPN diawali dengan jalur Domisili terlebih dahulu.
Di hari pertama SPMB kemarin, cukup banyak orang tua wali murid yang menemui kendala saat melakukan pendaftaran. Sejumlah orang tua wali murid itu pun meminta bantuan ke Posko SPMB yang ada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Jalan Veteran. Sejak pagi hingga sore, posko ramai orang tua wali murid yang mengantre.
“Ini ternyata untuk mendaftar itu perlu ada verifikasi akun dulu. Nah masalahnya ini sudah berjam-jam mulai pagi tadi kok statusnya cuma verifikasi. Lha ini teman-temannya anak saya yang lain itu sudah bisa daftar semua. Tinggal anak saya saja,” keluh Wulan Anggraini, salah satu warga Purwodadi ditemui di Posko SPMB.
Sebagai informasi, untuk mendaftar SPMB online, memang harus memiliki akun di www.kotamalang.spmb.id.
Maka alur pertama, harus melakukan pengisian formulir untuk pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan.
Setelah itu dilakukan verifikasi oleh operator sekolah. Setelah diverifikasi, selanjutnya dapat melakukan aktivasi dan login ke website untuk memilih sekolah yang diinginkan.
“Menurut saya kok lebih enak tahun tahun lalu, mungkin empat tahun lalu. Jadi ada online sama offline. Kalau online ada masalah, bisa offline. Masalahnya sekarang kan sudah online semua,” ungkap Wulan.
Selain masalah verifikasi akun, orang tua murid lain juga mengeluhkan adanya batas minimal usia.
Muhammad Firman, salah satu orang tua murid mengeluhkan anaknya yang berusia 6 tahun 4 bulan ternyata tidak bisa masuk dalam pagu di salah satu SD yang ada di dekat rumahnya. Padahal jaraknya hanya 300-an meteran.
“Saya buka di website, ternyata banyak yang usia 7 tahun. Malah ada yang usianya hampir 8 tahun, jadi 7 tahun 11 bulan dan itu diterima. Masalahnya, itu ternyata domisilinya jauh dari sekolah itu. Lha kalau begini ya bukan jalur domisili, disebut jalur umur saja kalau begitu,” keluh Firman.
Sejumlah orang tua murid lain, ternyata banyak yang merasakan masalah yang sama. Kebanyakan karena verifikasi tidak kunjung keluar dan masalah umur kalah bersaing.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Muflikh Adhim menjelaskan, terkait adanya verifikasi memang perlu membutuhkan waktu. Bukan berarti proses verifikasi bermasalah.
Sampai pukul 15.00 kemarin, pihaknya sudah melakukan verifikasi sebanyak 5.846 orang. Tinggal 783 orang yang mengantre untuk diverifikasi.
“Sehari dengan jumlah sudah segini kan cepat toh. Tapi memang tetap butuh waktu, menunggu antrean saja. Ada yang tertolak, itu karena bukan domisili sini, atau bukan KTP di sini (Kota Malang),” beber Adhim.
Pihak yang melakukan verifikasi ini, disampaikan Adhim adalah para operator sekolah. Maka semestinya, orang tua wali murid tidak perlu sampai ke Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang karena sebenarnya verifikasi dilakukan oleh operator sekolah.
“Di posko ya tetap bisa, tapi kan ya harus antre juga di posko. Lebih lama. Ini pun sudah kami sampaikan, sebenarnya tidak disarankan ke posko, cukup operator sekolah saja bisa,” terang dia.
Sementara terkait keluhan orang tua wali murid tentang batasan minimal usia, khususnya jenjang SD, dijelaskan Adhim hal tersebut terdapat aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025, batas minimal usianya 6,5 tahun. Namun Adhim menegaskan, apabila usia calon murid dibawah 6,5 tahun tetap bisa mendaftar. Namun pihaknya akan menempatkan calon murid yang berusia diatas 6,5 tahun lebih prioritas.
Sesuai aturan dan persyaratan yang telah disampaikan, calon murid dibawah 6,5 tahun terutama yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, bisa tetap mendaftar dengan dibuktikan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
“Nah ini sudah tercantum di aturan yang tertulis di website. Mohon membacanya. Jadi bukan berarti tidak ada peluang kok, tetap bisa daftar dengan mendapat rekomendasi dengan cara itu tadi,” beber Adhim.
Kendati demikian, Adhim tetap memaklumi kondisi tersebut. Menurut Adhim hal itu lumrah dan bisa diselesaikan di Posko SPMB. Disampaikan Adhim, Posko SPMB yang ada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang siap membantu kesulitan yang dialami masyarakat selama berlangsungnya SPMB ini.
“Untuk Posko SPMB ini buka setiap hari di sepanjang hari dan jam kerja. Jadi masyarakat kami persilakan datang jika memang ada keluhan atau kesulitan. Insya Allah posko ini terus buka sampai SPMB jenjang SMP selesai, yaitu di 4 Juli,” tandasnya. (ian/van)