spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Hari Raya Idul Adha, Dewanti Serahkan Hewan Kurban ke RPH

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu (10/7) dirayakan dengan terbatas. Khususnya dalam penyembelihan hewan kurban akibat wabah penyakit mulut dan kaki (PMK).

Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022, Penyembelihan Hewan Kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Mengacu aturan tersebut, Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si secara langsung menyerahkan Hewan Kurban berupa sapi ke RPH Junrejo, Minggu (10/07) pagi usai melaksanakan salah Id di Masjid Agung An Nur Kota Batu.

“Sesuai peraturan pemerintah pelaksanaan penyembelihan dialihkan ke Rumah Potong Hewan. Kami mencatat sudah ada 20 sapi yang dipotong, termasuk juga ada 15 ekor kambing,” ujar Dewanti kepada Malang Posco Media.

Dalam proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, disampaikan oleh Dewanti berjalan dengan lancar dan baik. Mengingat fasilitas yang dimiliki RPH sangat memadai dan panitia yang bertugas sudah siap.

“Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar. Bahkan daging sudah mulai dikirim kepada masyarakat yang berhak,” Imbuhnya.

Perlu diketahui, akibat wabah penyakit PMK saat ini, sesuai SE Menteri Pertanian No 3/SE/PK.300/M/5/2022 Pemerintah Kota Batu telah menetapkan Lokasi Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban yang telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Batu.

Sebelum dilaksanakan pemotongan, Dinas Pertanian dan Ketahanan (DPKP) Kota Batu telah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa hewan kurban yang disembelih dalam keadaan sehat.

Ditambahkan oleh Kepala DPKP Kota Batu, Heru Yulianto bahwa untuk memastikan penyelenggaraan pemotongan hewan Idul Adha nanti akan ada 92 titik yang dianjurkan oleh Pemkot Batu.

“Di 92 titik tersebut telah diberikan sosialisasi tentang pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan. Begitu juga untuk tempat penjualan, kami hanya mengizinkan atau merekomendasikan tujuh tempat di Kota Batu,” paparnya.

Tujuh titik tersebut meliputi Jalan Abdul Ghani Atas, lapangan Gelora Bunga Sidomulyo, Rest Area Desa Oro-Oro Ombo, Jalan Sultan Agung, Parkiran Gor Perdamaian Temas, Jalan Dokter Sutomo Dadapdejo dan Pasar Hewan Kota Batu.

“Di tujuh tempat penjualan hewan juga telah kami lakukan pengecekan. Kami juga berikan neck tag pada hewan kambing yang telah diperiksa kesehatannya dan dipastikan tidak terjangkit PMK. Bahkan pihaknya juga memastikan dokter hewan dari Puskeswan untuk memantau kondisi hewan setiap harinya,” bebernya.

Sebelumnya DPKP juga meminta agar pembeli ketika akan membeli hewan kurban harus memastikan hewan yang akan dibeli telah dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img