Soal Keputusan MK Gratiskan SD dan SMA Swasta
MALANG POSCO MEDIA- Pengelola sekolah swasta di Malang tak antusias menanggapi kewajiban menggratiskan siswa di SD dan SMP swasta. Apalagi belum ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5) lalu, MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin program wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta
Menanggapi keputusan itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Malang, Rudiyanto, S.Pd menilai kebijakan ini justru dapat mengancam keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta. Itu jika tidak diimbangi dengan kompensasi finansial dari negara.
Ia menegaskan, sekolah swasta selama ini menjadi tulang punggung dalam menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Menurutnya, tanpa sumber pendanaan mandiri, kualitas layanan pendidikan di sekolah swasta berisiko menurun drastis.
“Tidak realistis jika sekolah swasta dilarang menarik biaya, sementara kemampuan fiskal pemerintah masih terbatas dalam menanggung seluruh kebutuhan operasional sekolah,” kata Rudi, Kamis, (29/5) kemarin.
Meskipun begitu, sekolah atau madrasah swasta tetap harus memberikan akses kepada peserta didik melalui skema kemudahan pembiayaan. Agar prinsip keadilan dan inklusivitas dalam pendidikan tetap terjaga.
“Kami berharap, harus tetap ada pertimbangan – pertimbangan yang matang untuk melakukan segala kebijakan. Jika diterapkan tanpa adanya pola yang baik, akan memberikan efek samping di setiap lini pendidikan,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator SD Swasta Kota Malang, Agus Suharjanta. Ia menyampaikan, bahwa peraturan tersebut jika diterapkan membutuhkan persiapan yang matang dari pemerintah daerah, karena ini menyangkut anggaran yang harus diperhitungkan.
Agus menilai dengan adanya himbauan yang diberikan MK terhadap pemerintah tentu akan membutuhkan waktu dan mekanisme yang harus benar – benar teruji dan bisa diaplikasikan di setiap daerah.
“Saat ini kami masih mengikuti regulasi yang bergulir. Kami berharap, keputusan MK jika dilaksanakan harus sesuai dengan prosuder tanpa ada yang dirugikan,” ujarnya.
Semantara itu, Kepala SD Islam Surya Buana Malang, Endang Suprihatin, SS, S.Pd menyampaikan, bahwa jika sekolah swasta digratiskan akan berdampak efek domino dari segala sisi pendidikan mulai biaya gaji guru dan karyawan, fasilitas sekolah serta pengembangan.
Ia menilai, sekolah swasta juga harus ikut dilibatkan karena banyak program unggulan yang butuh biaya tambahan dan menjadi nilai plus sekolah. Endang khawatir, jika digratiskan akan mengurangi kualitas pendidikan.
“Bagi kami, jika digratiskan bisa mengurangi mutu sekolah karena kendala biaya. Sehingga maka kualitas pendidikan juga akan tidak baik baik saja,” ujarnya. (hud/van)