MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Dewan Pengupahan Kota Batu telah menggelar rapat untuk menghitung penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jumat (17/11) pagi, di lantai 2 MPP Balai Kota Among Tani Batu. Hasilnya UMK Kota Batu naik 4,86 persen atau Rp 147.397.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno usai menggelar rapat perhitungan penetapan UMK Kota Batu bersama anggota Dewan Pengupahan Kota Batu. Seperti Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah.
“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan Provinsi, termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu sebesar Rp 3.030.367,09. Artinya UMK Kota Batu tahun 2024 naik menjadi Rp 3.177.764 atau naik 4,86 persen,” kata Erwan kepada Malang Posco Media, Jumat (17/11) kemarin.
Ia merinci untuk inflasi Kota Batu mencapai 3,01 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3 maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu. Jadi Rp 3.177.764 atau naik 4,86 persen dari tahun lalu.
“Dari hasil rapat tersebut, kami sampaikan bahwa pelaku usaha telah menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK. Sedangkan untuk perwakilan SPSI tidak menyetujui. Sehingga SPSI akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim,” bebernya.
Meski begitu, lanjut Erwan, hasil usulan kenaikan kenaikan UMK berdasarkan PP Nomer 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim.
“Namun yang jelas usulan dari SPSI akan kami lampirkan untuk disampaikan dan di tandatangani Pj Wali Kota Batu. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim. Nantinya Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya,” terangnya.
Wakil PHRI Kota Batu, Didik Rocki Wahyono menambahkan, bahwa pihaknya telah menyetujui kenaikan UMK. Untuk selanjutnya hasil dari rapat akan ia sampaikan kepada Ketua PHRI Kota Batu dan anggotanya.
“Tadi saya sudah laporkan ke Pak Sujud selaku Ketua PHRI, tentang rumus perhitungan dan hasil perhitungan dari rumus tersebut berdasarkan aturan Pemerintah Pusat Dan Provinsi. PHRI setuju dan sudah menandatangi berita acara yang selanjutnya akan kami sosialisasikan ke seluruh anggota,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Bagian Hukum SPSI Kota Batu Heru Subagyo membenarkan bahwa pihaknya tidak menyetujui jika kenaikan UMK di Kota Batu sebesar 4,86 persen. “Memang kita tidak mau kalau kenaikan UMK di Kota Batu 4,86 persen. Ini karena dilihat saat ini di Kota Batu pengangguran sudah turun drastis. Selain itu, disusul kemiskinan juga turun. Artinya geliat perekonomian mulai tumbuh pesat,” ungkapnya.
Dengan acuan tersebut, lanjut dia, seharusnya kenaikan bisa mencapai 7,7 persen. Apalagi, saat ini sembako juga harganya naik tidak beraturan. “Yang jelas, dari hasil rapat kenaikan UMK 4,86 persen kita tidak menyetujui. Untuk itu, Senin (20/11) pekan depan, Ketua SPSI Kota Batu akan bersurat ke Disnaker Kota Batu yang kemudian ke Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya. (eri/udi)