spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Hasil Survei Ingatkan Tanggung Jawab  Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Publik kembali diingatkan bahwa polisi paling bertanggungjawab terhadap Tragedi Kanjuruhan. Itu berdasarkan hasil Survei Nasional Indikator ‘Tragedi Kanjuruhan dan Reformasi PSSI’. Di sisi lain, aksi  Mergosono Bergerak, Minggu (13/11) kemarin mendesak usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

Sesuai hasil survei tersebut, urutan kedua yang paling bertanggungjawab yakni  penyelenggara liga dan PSSI di urutan tiga.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, survei dilakukan dalam rentang 30 Oktober sampai 5 November 2022, melibatkan 1.220 responden. Menurut Burhanuddin, tingkat kepercayaan survei mencapai 95 persen.

“Dari mereka yang mengetahui Tragedi Kanjuruhan, mayoritas (65,6 persen) yakin dan percaya Kapolri akan mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei.

Dari 1.200 responden, 1001 orang di antaranya mengetahui adanya Tragedi Kanjuruhan. Kemudian, dari 1001 orang tersebut, 390 orang menilai bahwa aparat kepolisian menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Di posisi dua, penyelenggara liga dan PSSI di urutan tiga.

Kemudian, mayoritas responden mengaku tidak percaya dengan alasan polisi yang menyebut sudah sesuai prosedur dalam melepas tembakan gas air mata. Ada 64,5 persen responden yang tidak setuju dengan klaim tersebut.

Selain itu penilaian bahwa penembakan gas air mata merupakan biang dari Tragedi Kanjuruhan berada di posisi tertinggi. Sebanyak 86.8 persen pemilih mengaku tahu penembakan gas air mata ini menimbulkan kepanikan sehingga berujung kepada jatuhnya banyak korban.

Sedangkan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2019, Maruarar Sirait dalam diskusi hasil survei memuji kinerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan.  Kerja keras mereka dinilai menghasilkan rekomendasi yang bagus. Bahkan dia siap mengusulkan kepada presiden agar tim tersebut dilanjutkan.

“Saya juga setuju, ini jangan dihentikan. Nanti kalau ketemu presiden saya akan usulkan untuk dilanjutkan. Nanti kalau ada kesempatan, saya akan sampaikan, usul saya, keyakinan saya tim ini sebaiknya dilanjutkan,” sebutnya.

Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait  juga berkomentar mengenai hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan  Erick Thohir dan Najwa Shihab di dua posisi teratas untuk dipilih menjadi ketua umum PSSI selanjutnya. Erick dipilih sebanyak 24,1 persen dari total 1.220 responden Indikator Politik Indonesia.

Menyusul di posisi berikutnya ada nama Najwa Shihab yang dipilih 10,4 persen, Kaesang Pangarep (5,8), Iwan Bule (5,4), Mahfud MD (4,9), Azrul Ananda (3,0), La Nyalla Mattalitti (2,1) dan Ratu Tisha (1,3).

“Kalau Erick saya pikir punya integritas yang baik, profesional dan senang bola. Erick soal bola mengerti detail dan punya hubungan internasional yang menurut saya baik,” tegasnya.

Hanya saja, bila menjadi ketua umum PSSI, Erick harus memilih antara federasi atau klub. Menurutnya, sebagai regulator, ketua umum PSSI tidak elok jika ikut bertanding. Artinya, tidak boleh ada konflik kepentingan. Alhasil, bila saat ini Erick Thohir dikaitkan dengan klub Persis Solo, maka dia diminta memilih salah satu.

“Jadi kalau misalnya Erick mau jadi ketua umum, dia harus memilih, mau milih di klub atau di PSSI,” kata dia.

Sementara itu, ratusan Aremania dan warga Malang turun jalan, Minggu (13/11) kemarin di sekitar flyover Mergosono.

Mereka datang dari Gang III Mergosono dan berjalan menuju flyover bagian ujung selatan, teparnya di depan Stasiun Kota Lama.

Sepanjang aksi, mereka melantunkan kalimat tahlil dan bernyanyi, serta orasi. Mereka juga membawa bendera Arema dan spanduk yang bertuliskan “Pidanakan Polisi Pembunuh”, “Penjarakan Penembak Gas Air Mata”, “Usut Tuntas”, dan lainnya.

Masa mengusung tiga tuntutan utama.  Pertama masa aksi menuntut agar segera ditemukan seluruh oknum yang menembakkan gas air mata ke arah tribun. Kedua, masa menuntut Komnas HAM menelaah ulang dan menetapkan tragedi kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa.

Ketiga, Mergosono Bergerak menuntut pihak terkait untuk bertangungjawab memenuhi hak atas kerugian materil dan imateril kepada seluruh korban luka ringan, berat, maupun meninggal dunia.(ley/mp2/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img