Monday, September 8, 2025
spot_img

Hati-Hati, QRIS Parkir Atas Nama Per Orangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Tujuannya baik, cara mencapai tujuannya pun harus baik dan tidak menyalahi aturan hukum. Kalau tujuannya baik, namun cara yang digunakan menyalahi aturan hukum, bahkan bisa menjurus pada tudingan korupsi, maka itu harus dicegah dan diusut. Apalagi ini menyangkut uang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasus yang lagi ramai dan hangat disorot masyarakat adalah barcode QRIS yang dipasang di sejumlah titik parkir di Kota Malang. Ternyata belakangan diketahui rekening tujuannya atas nama per orangan juru parkir. Bukan atas nama Pemkot Malang. Dan ini diakui oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dengan dalih pembelajaran untuk juru parkir. Dishub juga menegaskan keuangan yang masuk akan terpantau karena bisa dicek di Bank Jatim.

Alasan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang rasanya bertentangan dengan semangat diterapkannya barcode QRIS di beberapa lokasi parkir. Barcode QRIS adalah untuk memaksimalkan pendapatan dan meminimalisir kebocoran uang parkir. Tapi kalau rekening tujuannya atas nama per orangan, siapa yang bertugas mengontrol pendapatan parkirnya?     

Sebelumnya, akhir Juli lalu, Dinas Perhubungan Kota Malang mengeluhkan sejumlah fasilitas barcode QRIS yang dipasang di sejumlah titik parkir, dirusak oknum tak bertanggungjawab. Banyak pihak mengkritisi pemasangan fasilitas barcode itu karena dinilai tidak aman dan rawan perusakan.

Kini, justru masyarakat yang lebih kaget. Ternyata rekening tujuan barcode QRIS parkir atas nama per orangan juru parkir. Pertanyaannya apakah tindakan ini dibenarkan secara hukum tata kelola pemerintahan? Khususnya penggunaan QRIS atas nama per orangan jukir, padahal uangnya adalah milik pemerintah?  Kalau dinilai salah, siapa yang harus bertanggung?   

DPRD Kota Malang harus mengawasi secara ketat persoalan parkir ini. Bukan hanya pendapatan parkirnya saja, tapi juga prosedur untuk mengejar target pendapatan parkirnya. Jangan sampai karena niatnya baik, pembelajaran QRIS bagi juru parkir, tapi ujung-ujungnya bisa masuk kategori korupsi. Pendapatan Asli Daerah (PAD), apapun dan darimana pun didapatkannya adalah uang negara. Kalau memang tujuannya menerapkan pembayaran parkir digital melalui barcode QRIS, maka harusnya rekening tujuannya adalah instansi Pemkot Malang atau PT, vendor pemenang tender titik-titik parkir yang dipasang barcode QRIS.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img