MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Setelah dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan untuk dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran Calon Kepala Daerah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang tahun 2024, Tim Kuasa Hukum Heri Cahyono (HC)- M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rabu (21/8/24) malam. Mereka resmi mendaftarkan permohonan sengketa proses Pilkada Kota Malang karena merasa hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan perseorangan tidak lolos. Ini disampaikan Ketua Tim Hukum HC-Rizky Boncell, DR Susianto.
“Kami mengajukan permohonan ini karena Berita Acara KPU nomor 319 kita nilai dijalankan dengan berdasarkan proses verifikasi faktual yang tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak profesional,” ungkap dia.
Menurut Susianto, beberapa alasan pengajuan permohonan sebenarnya telah disampaikannya usai menerima berkas acara keputusan KPU hasil verifikasi faktual (verfak) tahap 2 di Kantor KPU Kota Malang beberapa hari lalu.
Dijelaskan Susianto kejadian ini berkaitan erat dengan hasil verfak pertama dan verfak kedua. Dimana pada verfak pertama, jumlah dukungan yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mencapai lebih dari 18 ribu lebih.
“Kami merasa verfak dilaksanakan secara tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak profesional maka verifikator mudah membuat data dukungan ke kita menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Susianto.
Oleh karena itulah pihaknya mengajukan permohonan sengketa proses. Tuntutannya adalah pertama berharap Bawaslu menyatakan Berita Acara KPU nomor 319 tahun 2024 (tentang hasil verfak) ditetapkan tidak sah.
“Yang kedua kami meminta Bawaslu Kota Malang untuk memerintahkan KPU Kota Malang untuk mencabut Berita Acara nomor 319 tersebut, dan di petitum berikutnya kita minta KPU mengeluarkan Berita Acara yang baru dimana dukungan yang dinyatakan TMS itu harus ditetapkan MS,” tegas dia.
Susianto melanjutkan pihaknya meminta Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan status akhir Bapaslon Sam HC-Risky Boncel telah memenuhi syarat untuk menuju proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Iwan Sunaryo, SH menyampaikan Bawaslu Kota Malang akan melakukan verifikasi semua berkas yang diajukan dan akan dibahas di Rapat Pleno Bawaslu untuk menentukan status permohonan yang diajukan tersebut.
“Setelah itu akan dimasukkan register dan dibuat jadwal yang akan mengikuti tahapan yang telah ada di timeline Bawaslu,” ungkap Iwan.
Iwan mengakui Bawaslu akan melaksanakan semua proses yang harus dilakukan secara marathon agar dapat memenuhi batas waktu dan sesuai dengan tahapan Pilkada.
“Nanti jika sudah siap maka akan kita lakukan musyawarah tertutup, dan jika dapat menghasilkan keputusan bersama maka akan digelar musyawarah terbuka,” ujar Iwan. (ica/jon)