.
Thursday, December 12, 2024

Hendak Dikirim ke Mojokerto, Ribuan Rokok Ilegal Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sebuah minibus terpaksa dihentikan petugas Kantor Bea Cukai Malang, lantaran memuat ribuan bungkus rokok ilegal. Distribusi rokok ilegal itu berhasil diendus petugas Bea Cukai Malang, usai pemantauan aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini menyebutkan, kendaraan tersebut akan berangkat ke wilayah Mojokerto. Rombongan dihentikan petugas saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang.

“Penindakan ini kami lakukan, Kamis (19/1) malam sekitar pukul 21.00. Tim kami, berhasil mendapatkan informasi terkait upaya peredaran rokok ilegal. Anggota tim mendapat informasi dari masyarakat, adanya sebuah mobil  yang mengangkut rokok ilegal,” beber perempuan yang arab disapa Rini, kemarin.

Saat dihentikan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap isi mobil. Pengemudi kendaraan beserta rekannya memang sempat mengelak, namun mereka tidak kuasa menahan petugas. Karena gelagat dari keduanya, membuat petugas Bea Cukai Malang semakin yakin atas dugaan upaya distribusi rokok ilegal. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di mobil kedua orang tersebut, petugas mendapati puluhan dos yang terbungkus berisi rokok ilegal.

“Di dalam mobil tersebut tim kami berhasil menemukan rokok tanpa pita cukai (ilegal) dengan berbagai merk. Saat kami bongkar, terdapat 11.300 bungkus dengan total 226.000 batang. Pengemudi kendaraan beserta rekannya berinisial SH dan J, kami bawa ke kantor untuk kami minta keterangan,” jelasnya.

Penindakan ini diperkirakan berhasil menggagalkan peredaran gelap rokok ilegal, senilai Rp 283.630.000. Dari jumlah tersebut, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 151.194.000. “Hingga saat ini, untuk kasusnya masih dalam proses pengembangan kami. Dua orang yang kami amankan mengaku akan mengirimkan barang tersebut ke wilayah Mojokerto. Petugas masih akan membuktikan sejauh mana keterlibatan dua orang tersebut, dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tandasnya. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img