spot_img
Sunday, August 3, 2025
spot_img

Hentikan Anggaran untuk MCC

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Mulai Berlaku Tahun 2025, Pekan Depan Dibahas Dewan

MALANG POSCO MEDIA– Sorotan terhadap pengelola Malang Creative Center (MCC) terus menggelinding.Terutama oleh DPRD Kota Malang. Bahkan tahun anggaran 2025, MCC tak dijatah anggaran lagi dari APBD.

Terbaru para wakil rakyat memberi sinyal menghentikan alokasi anggaran untuk MCC pada tahun anggaran 2025. Pengelola MCC pun diminta tidak boleh lagi bergantung pada APBD Kota Malang.

Tidak hanya itu pekan depan, DPRD Kota Malang akan menagih kepastian rencana kerjasama-kerjasama  dengan pihak ketiga yang sempat dipaparkan untuk pengelolaan MCC agar lebih komersil.

Ini ditegaskan Komisi B DPRD Kota Malang menanggapi pengelolaan MCC yang masih kabur sejak dibuka akhir 2022 lalu hingga saat ini. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjelaskan setiap kali hearing dengan perangkat-perangkat daerah terkait, pihaknya selalu menanyakan bagaiamana progres pengelolaa MCC. Hanya saja, hal itu belum bisa direalisasikan. Kini dewan pun tak menolerir lebih lama lagi.

“MCC selain jadi pelayanan publik untuk pengembangan ekraf juga diharapkan menyumbang PAD. Kami selalu tanyakan itu tapi ada kurang profesional dalam pengelolaannya sehingga diperlukan penambahan-penambahan fasilitas. Makanya di 2023 kami beri tambahan anggaran untuk eskalator, dan di 2024 juga ada tambahannya. Tapi 2025 kami tidak lagi toleransi,” tegas Arief.

Politisi PKB ini mengatakan DPRD Kota Malang sudah memberi toleransi untuk penambahan anggaran fasilitas penunjang. Karena diperlukan fasiltas penunjang untuk membawa investor atau  kerjasama pihak ketiga masuk. Ketika sudah selesai, maka legislatif akan meminta pertanggungjawabannya.

Yakni dengan meminta Rencana Bisnis (Renbis) yang jelas. Arief mengatakan harus ada pula rincian dari Renbis tersebut. Siapa-siapa saja pihak ketiga yang mau masuk dan menjalankan bisnis secara komersial di MCC. Lalu berapa jumlah potensi PAD yang bisa masuk tanpa bebani warga.

“Makanya pekan depan kami hearing dengan dinas-dinas mitra. Akan kami tagih itu. Sebelumnya sempat dijabarkan oleh dinas terkait ada perusahaan-perusahaan atau usaha yang mau masuk. Itu yang akan kami tagih. Intinya 2025 tidak boleh lagi bergantung dengan APDB. Area komersial harus jalan,” tegas Arief.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz. Ia menjelaskan renbis menjadi barang penting yang harus diketahui legislatif untuk mengetahui kejelasan pengelolaan MCC.

Menurut politisi PAN ini, hingga sekarang pengelolaan MCC belumlah jelas. Karena masih dipegang oleh satu dinas saja, jika ada tujuan komersialisasi  maka dinas terkait tidak akan bisa leluasa.

“Kan sekarang masih dibawah pengelolaan Diskopindag. Kalau masih di bawah itu mereka tak  akan bisa leluasa karena tujuannya pelayanan publik. Beda lagi kalau nanti dikerjasamakan pengelolaannya dengan BUMD. Renbisnya bisa jelas. Ini yang akan kami tanyakan juga,” kata  Lookh kemarin.

Ditegaskannya pula pekan depan hal-hal ini akan ditagih dan dimintai penjelasannya. Pengelolaan MCC harus dipastikan sebelum nanti area komersialisasi dibuka dan dimanfaatkan.  

Di sisi lain, saat ini terdapat 19 stan kuliner  di MCC. Stan-stan kuliner ini berada di Lantai 3 dan 5 di Gedung MCC. Meski meraup keuntungan mereka tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini menegaskan kembali bahwa MCC memang belum sama sekali dikomersialisasikan.

Ini diakui salah satu pemilik stan kuliner di Lantai 5 MCC, Dian Arianti. Ia mengaku sudah membuka stan makanan di Gedung MCC sejak 6 bulan lalu.

“Oh ndak sewa sama sekali. Di sini kami stan-stan ini gratis,” tegas Dian pemilik kedai Stan “ Dapur Nakam Alay” saat ditemui Malang Posco Media.

Dian mengaku hanya bermodalkan rombong dan properti-properti pribadinya untuk berjualan. Listrik, air dan segala fasiltas lainnya di gedung bisa dinikmati secara gratis olehnya. Ia mengatakan terdapat total 18 stan UMKM lainnya yang sama sepertinya. Bisa berjualan secara gratis.

Dia menjelaskan seluruh stan UMKM ini bisa berjualan secara gratis tanpa sewa di gedung MCC karena semuanya masuk dalam program Inkubasi “Gastropreneur”. Semuanya berada dalam binaan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

“Ya kami sebelumnya dapat pembinaan, pendampingan sampai difasilitasi ini tempat. Ini program Inkubasi UMKM. Tapi kami tandatangan MoU ada perjanjian di sini selama satu tahun saja,” papar Dian menjelaskan syarat inkubasi.

Bagian lain dari MoU inkubasi ini adalah para UMKM yang difasilitasi harus melengkapi seluruh persyaratan sertifikasi UMKM dan izin-izin yang dibutuhkan untuk usaha. Selain itu setiap bulannya jug harus melaporkan omzet hingga menjalani program evaluasi.  

Hal yang sama disampaikan Alfian, penjaga salah satu stan UMKM mie di Lantai 5 MCC. Ia mengaku bisa menghasilkan Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu setiap harinya berjualan di  MCC. Dan tidak ada pungutan biaya sewa sama sekali yang ditarik.

Sementara itu Manager Pemasaran dan Kerjasaa MCC, Frishanti Yuan Paramita menjelaskan pemanfaatan ruang usaha bagi UMKM memang diperuntukan untuk program inkubasi. Dan tidak dipungut biaya sewa sama sekali.

“Space untuk stan F&B (Food and Beverage/kuliner) sementara ini tidak komersial. Semua tenant UMKM yang sudah bergabung itu mengikuti program khusus dari manajemen MCC berupa inkubasi, Gartropreneur,” tegas Ica sapaannya.

Saat ini space yang disediakan baik di Lantai 3 dan 5 sudah penuh terisi. Jika ada pelaku UMKM yang berminat maka akan dicatat dan ditampung dulu datanya oleh manajemen MCC.

Ditegaskannya  pola edukasi dan evaluasi diberikan kepada para tenant. Bila tidak bisa mengikuti dalam jangka waktu yang diberikan maka akan dihentikan kerjasamanya. Sementara untuk area yang akan dikomersialisasikan, masih berada dalam proses pembahasan untuk direalisasikan.

“Memang soal itu sedang dalam proses formulasi untuk komersial juga. Nanti kalau sistem komersialisasi dari pemkot sudah diterapkan, tenant akan mengikuti juga kebijakan itu,” papar  Ica.

Maka dari itu ditegaskan kembali bahwa MCC memang belum menghasilkan apapun untuk  PAD  Kota Malang. Saat ini lahan parkir yang masuk retribusi parkir di Dishub Kota Malang. Sebelumnya DPRD Kota Malang mengaku ingin mengetahui peruntukan dari dana APBD Kota Malang sebesar Rp 6 miliar setiap tahunnya untuk operasional MCC. Legislatif merasa perlu meningkatkan fungsi MCC ke arah komersial juga. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img