spot_img
Thursday, January 16, 2025
spot_img

Hilang PAD Ratusan Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

BPHTB MBR Dihapus, Untungkan Rakyat Kecil

MALANG POSCO MEDIA-Pemda di Malang Raya harus kerja keras. Itu menyusul kebijakan pemerintah pusat  menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (baca grafis)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sudah siap menerapkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu. Program ini  diharapkan dapat membantu MBR agar  bisa memiliki hunian yang layak.

Meski begitu kebijakan ini dikhawatirkan memengaruhi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena akan ada area dalam pemungutan kepada wajib pajak (WP) yang hilang. Namun ini diyakini tidak berpengaruh signifikan di Kota Malang. Ini ditegaskan Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto, kemarin.

“Tidak akan banyak berdampak ke PAD Kota Malang. Karena harga maksimal yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat tidak banyak ada di Kota Malang,” tegas Handi.

Diketahui, kriteria MBR yang bisa mendapatkan penghapusan BPHTB dan PBG adalah masyarakat degan kategori belum  kawin maksimal berpendapatan Rp 7 juta per bulan, lalu kategori sudah kawin dengan pendapatan Rp 8 juta perbulan dan kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 8 juta per bulan.

Dengan syarat rumah yang dimiliki atau akan dibeli luasan lantainya umum 36 meter persegi, untuk rumah susun luasan 36 meter persegi maksimal, dan rumah swadaya dibangun dengan luasan 48 meter persegi.

“Tapi akan kami cek dan verifikasi bila ada pengajuan untuk program ini di Kota Malang. Karena kriterianya ada beberapa sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan yang masuk,” ungkap Handi.

Dia kembali menegaskan bahwa capaian target PAD dari sektor BPHTB tidak akan berdampak signifikan. Jika pun berkurang, tidak akan signifikan jumlahnya.

Menurut catatan Malang Posco Media, capaian PAD di sektor BPHTB pada 2024 lalu sejumlah Rp 225 miliar. Termasuk jenis pajak penyumbang PAD terbesar di Kota Malang. Dan terpantau terus mencapai target yang ditentukan.

Sementara itu kebijakan pemerintah pusat menghapus  BPHTB MBR mendapat respon positif dari Pemkab Malang. Sekalipun kebijakan tersebut memengaruhi PAD, tapi Pemkab Malang siap menjalankan.

“Selama ada ketentuan,  aturannya jelas, Pemkab Malang akan melaksanakan. Kami setuju dengan itu,’’ kata Bupati Malang HM Sanusi.

Ditemui usai membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Poncokusumo tahun 2026 di Pendopo Kantor Kecamatan Poncokusumo kemarin, Sanusi mengatakan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB   ini tak lain sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan  MBR.

“Saya menyambut baik. Karena saya  di Malang ambil kebijakan bagi para petani  padi, kami beri beri instentif pembebasan PBB. Kalau BPHTB itu untuk mereka  di bawah garis kemiskinan, orang tidak mampu. Saya setuju itu,’’ tambahnya.

Sanusi tidak mengelak penghapusan BPHTB tersebut berpengaruh terhadap PAD.  Namun demikian, hal itu tidak menjadi masalah. Menurut dia, berkurangnya PAD dari BPHTB akan dicarikan ke potensi lainnya. Di antaranya  pariwisata, dan pembangunan hotel serta restoran di Malang.

“Pasti berpengaruh. Tapi tidak apa-apa.  Karena ini untuk rakyat juga. Prinsipnya jangan sampai rakyat terbebani, terutama untuk MBR ya,’’ ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan penghapusan BPHTB di Kabupaten Malang berlaku tahun ini. Bahkan Kabupaten Malang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai  terusan aturan dari pusat.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia). Bahkan sejak tahun lalu, sejak informasi awal muncul kami sudah sosialisasi,’’ ungkapnya.

Alhasil, menurut Made pendapatan BPHTB Kabupaten Malang tahun 2024 tidak mencapai target. Dia menyebutkan tahun 2024 target BPTHTB Rp 235 miliar,   terealisasi Rp 224 miliar.

“Pasti berdampak. Salah satunya tahun 2024. Pendapatan dari sektor BPHTB tidak tercapai. Sementara tahun 2023 lalu kami over. Dari target Rp 160 miliar, capaian kami senilai Rp 182 Miliar,’’ ungkapnya.

Namun demikian, Made mengatakan pihaknya terus melakukan upaya terkait peningkatan PAD. Yaitu dengan mengoptiomasilasikan pendapatan dari sektor lainya. Termasuk retribusi.

“Hitungan kami, PAD dari BPHTB akan berkurang Rp 20-30 miliar pertahun. Ini akan kami upayakan, yaitu dengan optimasilasai pendapatan-pendapatan lainnya. Termasuk dari sektor retribusi,’’ ucapnya.

Made menegaskan BPHTB dihapus hanya untuk MBR. “Kalau perumahan itu adalah rumah bersubsidi dengan harga Rp 200 juta ke bawah.  Sedangkan untuk masnyarakat berpenghasilan menengah ke atas  tidak ada penghapusan BPHTB,’’katanya.

Sementara itu,  Pemkot Batu hampir kehilangan potensi pajak puluhan miliar dari sektor BPHTB. Hal itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus pajak BPHTB MBR.

“Memang untuk perolehan pajak dari BPHTB di Kota Batu cukup tinggi. Kami mencatatkan di tahun 2024 perolehan dari BPHTB mencapai Rp 61,4 miliar dari target Rp 53 miliar,” ujar Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim kepada Malang Posco Media.

Meski begitu Pemkot Batu masih bernapas lega. Pasalnya potensi pajak BPHTB di Kota Batu tidak akan hilang begitu saja. Ini karena penghapusan BPHTB hanya untuk perumahan  MBR  dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

“Tapi kalau dilihat untuk rumah bersubsidi bagi MBR di Kota Batu saya rasa sangat minim. Ini karena harga tanah di Kota Batu cukup tinggi,” bebernya.

Namun pihaknya masih akan melihat apakah di Kota Batu masih ada pengembang yang membangun rumah bersubsidi atau tidak. Ketika nantinya ada rumah bersubsidi di Kota Batu, maka secara langsung BPHTB akan dihapus.

Diketahui untuk PAD Kota Batu tahun 2024 terealisasi Rp 256,8 miliar dari target Rp 281,2 miliar. Dengan perolehan BPHTB  Rp 61,4 miliar.

“Selain itu untuk meningkatkan potensi pajak, kami akan mengoptimalkan sektor lainnya seperti pajak vila hingga penagihan-penagihan piutang,” pungkasnya. (ica/ira/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img