.
Friday, November 8, 2024

Hindari Kebocoran Pajak, Pemkot Batu Tambah 15 Tapping Box

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu terus berupaya untuk meminimalisir adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Utamanya PAD dari pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak parkir.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan menambah pemasangan tapping box atau alat bagi wajib pajak (hotel, resto, tempat hiburan.red) untuk merekam catatan transaksi. Pada tahun ini Dispenda menargetkan 15 tapping box terpasang.

- Advertisement -

“Untuk menghindari kebocoran pajak pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak parkir. Tahun ini kami tambah 15 alat di beberapa tempat. Dari 15 tapping box, yang telah terpasang ada 7 alat. Sedangkan sisanya masih menunggu kajian tempat yang tepat untuk dilakukan pemasangan,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batu, Dian Fachroni kepada Malang Posco Media.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemasangan alat perekam transaksi tersebut tidak hanya sebagai upaya mencegah kebocoran pajak. Tetapi juga sebagai salah satu cara menyadarkan pelaku usaha untuk wajib membayar pajak.

“Untuk saat ini secara menyeluruh ada 66 tempat telah terpasang tapping box. Terutama di restoran, hotel, tempat hiburan dan area parkir di JTP 3,” bebernya.

Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa Bapenda telah memetakan ada 332 resto berpotensi untuk dipasang tapping box. Namun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat alat tersebut disupport oleh Bank Jatim.

“Kami mencatat ada 332 resto dan cafe yang potensial untuk dipasang tapping box. Kedepannya secara berkelanjutan akan dipasang tapping box seluruhnya agar target PAD bisa terealisasi maksimal,” bebernya.

Punjul juga menjelaskan kepada masyarakat yang makan di restoran atau kafe ini wajib membayar pajak 10 persen. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda yang ada di Kota Batu. Karena nantinya pajak yang didapat juga akan dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan hingga pemberdayaan.

Pada 2022 ini Pemerintah Kota Batu menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 151,2 miliar. Hingga April lalu masih terealisasi diangka Rp 38,9 miliar atau 25 persen.

Dengan rincian untuk pajak hotel realisasi Rp 8,7 miliar dengan target Rp 27,5 miliar, pajak resto terealisasi Rp 86,5 miliar dari target Rp 15,1 miliar dan pajak hiburan terealisasi Rp 7,6 miliar dari target Rp 30 miliar. Serta pajak parkir terealisasi Rp 491 juta dari target Rp 1,8 miliar. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img