MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengeluarkan ketentuan terbaru tentang mekanisme penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. Khususnya di hari pencoblosan kepada para panitia penyelenggara.
Ketentuan tersebut adalah posisi duduk saksi dan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di setiap TPS. Ini ditegaskan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ali Akbar, Rabu (13/11).
“Ketentuan barunya posisi saksi dan pengawas. Nanti posisi saksi dan pengawas harus ada di belakang KPPS 1, 2, dan 3 di TPS,” tegas Ali.
Dikeluarkan aturan tersebut agar mereka mengetahui beberapa kegiatan yang vital. Dan catatan-catatan mengenai track record KPPS yang akan diawasi. Ketentuan ini juga dibuat berdasarkan hasil dari evaluasi Pemilu Februari kemarin.
Diketahui, sebelumnya posisi duduk saksi dan pengawas TPS berada di depan KPPS 1 saja. Hal ini dinilai kurang memberikan kerja maksimal baik bagi KPPS maupun saksi dan pengawas TPS yang ada di TPS saat hari pemilihan umum.
“Tujuannya ya agar tahu apa yang dilakukan oleh KPPS 1, 2, 3 juga untuk menghindari potensi kecurangan,” tegas Ali.
“Aturan ini hasil dari mitigasi yang dilakukan KPU RI, salah satunya adanya dugaan pelanggaran. Ini kan mitigasinya KPU RI,” tambahnya.
Ali menambahkan, Informasi ketentuan baru ini juga sudah disampaikan ke PPK dan PPS lewat Bimtek, untuk diteruskan ke KPPS. Sementara, ketentuan lain seperti larangan membawa handphone dan tas bagi KPPS itu tetap ada, untuk menghindari potensi-potensi hal yang tidak diinginkan. (ica/jon)