MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Bagi pemilik tanah, bentuk legalitas atas kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik menjadi sangat penting. Apabila tidak dilegalisasi, tanah tersebut sangat rawan terjadi sengketa dan mudah diambil oleh mafia tanah atau terjadi konflik agraria. Untuk itu, para pemilik tanah perlu memegang bukti legalitas dari pemerintah atas tanah yang mereka miliki.
Pemdes Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi salah satu Pemdes yang getol mendorong agar seluruh masyarakatnya memiliki legalitas atas tanahnya. Terlebih masih ada 45 warga (KK) yang mendapat tanah hibah seluas 4.994 meter persegi di Dusun Gerdu yang mengalami permasalahan untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat.
“Legalitas atas kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik menjadi sangat penting. Terkait legalitas tanah di desa kami masih ada 45 KK yang telah menempati tanah hibah pemberian dari ahli waris mantan Gubernur Jawa Timur Muhammad Nur pada tahun 1999 yang terkendala untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat tersebut,” ujar Kades Tulungrejo, Suliono kepada Malang Posco Media.
Atas permasalahan tersebut, Suliono mengatakan masyarakat harus satu suara untuk menyelesaikan proses legalitas dan agar tidak berlarut-larut sehingga masyarakat bisa mendapat kepastian. Yakni masyarakat diharap mengembalikan sertifikat induk hibah ke pihak desa.
“Awal mula cerita sulitnya 45 KK mengalami kendala menyelesaikan proses pemecahan sertifikat karena sebelumnya para warga meminta sertifikat induk dari pihak Pemdes. Permintaan itu karena 45 warga menyampaikan ke kami akan mengurus legalitas sendiri melalui biro jasa,” bebernya.
Atas permintaan tersebut, lanjut dia, Pemdes akhirnya memberikan sertifikat induk kepada para warga. Karena Pemdes tidak ingin dipikir menghalangi, maka sertifkat induk tersebut diserahkan dengan adanya tanda bukti serah terima.
“Namun dalam prosesnya terkendala karena sertifikat tersebut diagunkan ke BPR. Keperluan mengagunkan sertifikat tersebut rencananya untuk biaya pemecahan sertifikat, itupun dengan persetujuan seluruh warga. Tetapi karena sertifikat telah diagunkan berdampak pada sulitnya proses pemecahan sertifikat, sehingga proses harus berhenti,” urainya.
Dengan permasalahan tersebut, Suliono tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut. Sehingga Pemdes meminta agar sertifikat induk dikembalikan ke Pemdes entah bagaimana caranya. Untuk selanjutnya Pemdes yang akan membantu mengurus pemecahan sertifikat tersebut.
“Untuk itu jalan tengah agar pemecahan sertifikat bagi 45 KK bisa ditindaklanjuti, warga harus melunasi agunan. Dari informasi, agunan di BPR yang harus dilunasi diatas Rp 200 juta. Setelah warga melunasi, barulah kami bisa membantu atau memfasilitasi dalam pengurusan legalitasnya,” tegas Suliono.
Dengan adanya sertifikat induk hibah, lanjutnya, akan ada dasar pihak desa bisa bekerja sama dengan instansi terkait dan meminta bantuan para DPRD Kota Batu. Karena pada tahun 2023 lalu, pihak warga dan Pemdes telah melalukan hearing dengan DPRD Kota Batu. (eri)