MALANG POSCO MEDIA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gerak cepat kaji ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Salah satu kecamatan sudah beres, sisanya empat kecamatan lain masih dikebut lagi.
Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi ulang kenaikan NJOP di Kecamatan Klojen.
“Untuk Klojen sudah selesai 100 persen. Tinggal kita sinkronkan lagi dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop). Kecamatan lain sebagian sudah selesai tapi masih proses,” jelas Handi kemarin.
Ia mengatakan jika seluruh proses verifikasi ulang NJOP di empat kecamatan lancar, maka akhir Februari 2023 ini penyesuaian NJOP bisa dipastikan. Karena penghitungan dan verifikasi ulang NJOP, nantinya akan ada perubahan peraturan wali kota (perwal) tentang kenaikan NJOP.
Maka prosesnya masih akan diajukan kembali kepada pimpinan daerah. Guna mengubah perwal kenaikan NJOP sebelumnya.
“Jadi ini nanti ada proses lagi. Setelah selesai verifikasi ulang, perwal sebelumnya soal NJOP harus diubah jadi perubahan perwal. Ini juga segera akan dilakukan setelah verifikasi ulang,” papar mantan Camat Blimbing ini.
Handi mengatakan jikapun usai verifikasi ulang, masih ada keluhan atau protes soal NJOP, pihaknya membuka diskusi atau pembahasan.
Meski begitu ia menegaskan NJOP hasil penghitungan ulang tidak berarti NJOP kembali pada nilai awal. Jika ada NJOP yang sudah sesuai maka tidak akan ada perubahan. Namun kalau terbukti terlalu tinggi maka bisa diturunkan.
“Kalau nilainya sama dengan perhitungan kenaikan ya akan tetap. Ada yang tinggi pasti akan disesuaikan tapi tidak turun seperti semula atau kembali seperti NJOP awal,” katanya. “Misal ada yang Rp 50 ribu per meternya kemudian naiknya jadi Rp 300 ribu, setelah dihitung lagi mungkin ada perubahan tapi tidak kembali ke Rp 50 ribu,” sambung Handi.
Perhitungan ulang atau verifikasi ulang NJOP ini dilakukan untuk memastikan tidak ada zona-zona yang tercampur atau terimbas dengan tidak wajar. Misal yang paling kentara adalah persamaan NJOP bidang di pinggir jalan dengan yang masuk di dalam gang-gang sempit.
Salah satu yang zona tercampur yang diketahui Bapenda dan akan diubah kenaikan NJOP adalah wilayah Jalan LA Sucipto, wilayah Kecamatan Blimbing. Selain itu kawasan Jambangan, pemukiman di Kelurahan Pandanwangi belakang kantor Dinkes Kota Malang. Kawasan ini juga masuk Kecamatan Blimbing.
“Contoh zona tercampur ini ya NJOP di Jalan LA Sucipto campur dengan kawasan Jambangan di belakang Kantor Dinkes itu sama juga dengan Jalan Teluk Bayur. Berada satu zona. Nanti kita pisah itu agar tidak ada yang tinggi dan yang renda,” jelasnya.
Sementara itu pada polemik kenaikan NJOP ini, selain keluhan nilai transaksi melambung tinggi, kekhawatiran juga muncul dari kalangan masyarakat yang hendak mengurus balik nama untuk urusan warisan dan mereka yang hendak mengurus tanah wakaf.
Effendy, warga dari Kelurahan Blimbing sangat khawatir kenaikan NJOP. Sebab membuatnya tidak bisa mengurus haknya atas warisan tanah orang tuanya.
“Saya sekarang sedang proses untuk peralihan hak warisan orang tua saya ke saya anak-anaknya ada adik-adik saya juga. Kami sudah mau urus tahun lalu, awalnya kami tahu untuk urus balik nama totalnya Rp 1 miliar, nah ada kenaikan NJOP tahun ini totalnya naik jadi Rp 5 miliar. Ini uangnya dari mana saya,” unglap Effendy yang sebelumnya sempat mengeluhkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B dan Bapenda.
Kemudian kekhawatiran akan kenaikan NJOP menyentuh warga yang ingin mengurus adminsitrasi tanah yang akan di wakafkan.
Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang M Rizal menjelaskan beberapa kliennya mengeluhkan tidak bisa mengurus tanah wakaf jika kenaikan NJOP begitu melambung tinggi. Hal ini butuh solusi.
“Jadi ada warga di Kelurahan Arjowinangun tanah luasnya 1.000 meter persegi, mau diwakafkan 300 meter. Tapi harus balik nama dulu, nah ada pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu. Saat kami lihat dengan NJOP saat ini, jelas tak mampu. Ini bagaimana mau sumbang tanah tapi malah disuruh bayar sampai ratusan juta,” papar Rizal yang juga pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Malang saat mengadu ke DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan masih akan terus membahas berbagai polemik yang muncul terkait kenaikan NJOP Kota Malang satu per satu. Segera setelah penghitungan ulang diseleaikan, masalah-masalah lain akan dipetakan dan didiskusikan kembali.
Bapenda Kota Malang, lanjut Trio diyakini memiliki kebijakan perlakukan khusus bagi warga yang mengurus tanah untuk tujuan sosial.
“Kita tunggu dulu verifikasi ulangnya, NJOP nanti seperti apa karena memang belum final. Yang wakaf pasti ada ketentuannya sendiri,” pungkas Trio. (ica/van)