.
Thursday, December 12, 2024

Hoaks! Kemenag Keluarkan Surat Percepatan Pelaksanaan Haji 2023 di Aplikasi WhatsApp

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Unggahan foto surat dengan logo Kementerian Agama muncul di aplikasi pengiriman pesan WhatsApp, pada akhir Februari 2023, terkait penyelenggaraan Haji 1444 H/2023.

Foto surat itu menyebut nama calon jemaah haji, lengkap dengan alamat dan nomor paspor, mendapatkan kesempatan untuk percepatan pelaksanaan haji pada 2023.

Namun, calon jemaah haji diwajibkan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dari jumlah Bipih tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000.

Calon jemaah haji juga dijanjikan akan berangkat dengan kelompok terbang (kloter) khusus melalui Embarkasi 10 Jakarta pada 20 Juni 2023.

Namun, benarkah Kementerian Agama mengeluarkan surat percepatan pelaksanaan haji 2023 sebagaimana munucl pada pesan berantai di WhatsApp?

Unggahan hoaks yang menyatakan bahwa Kemenag mengeluarkan surat percepatan pelaksanaan ibadah haji 2023. Faktanya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa saat ini masih belum masuk tahap pelunasan. (WhatsApp)

Penjelasan:

Merujuk situs resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief membantah kementeriannya mengeluarkan surat tentang percepatan pelaksanaan Ibadah Haji 2023 untuk calon jemaah yang beredar di WhatsApp.

“Itu jelas hoaks!,” kata Hilman Latief.

Di Kementerian Agama, lanjut Hilman, tidak terdapat panitia percepatan pelaksanaan haji. Hilman menyebut proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kami masih menunggu penerbitan keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

Hilman mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika menerima informasi tentang haji.

Masyarakat diminta memverifikasi dan menanyakan informasi terkait penyelenggaraan haji melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img