Malang Posco Media – Sebuah unggahan di Facebook memberikan informasi bantuan untuk masyarakat yang gagal bayar pinjaman online (Pinjol).
Dalam unggahan tersebut terdapat tautan dengan judul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan bantuan terhadap masyarakat yang gagal bayar pinjol.
Berikut judul dalam unggahan tersebut:
“Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya”
Unggahan tersebut diberi keterangan berikut:
“Assalamualaikum,
Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan…Silahkan dicoba…”
Dalam tautan tersebut, dijelaskan informasi syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah, dokumen yang harus dilampirkan juga cara pengajuannya dengan website OJK ataupun datang ke kantor OJK.
Namun, benarkah OJK berikan bantuan kepada masyarakat yang gagal bayar pinjol?
Unggahan di Facebook yang menarasikan OJK berikan bantuan kepada masyarakat yang gagal bayar pinjol. Faktanya, OJK menyatakan klaim tersebut hoaks. (Facebook)
Penjelasan:
OJK di akun instagramnya menyatakan bantuan kepada masyarakat yang gagal bayar pinjol merupakan hoaks. OJK tidak memberikan bantuan untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
OJK juga meminta masyarakat untuk memastikan pernyataan yang beredar ke media sosial resmi OJK atau telepon 157.(ntr/mpm)