Berita
Terdapat satu unggahan di media sosial yang menarasikan sejumlah buah salak berisi narkoba disebut telah beredar di Indonesia.
Klaim itu disematkan pada sebuah video yang dibagikan di Facebook.
Dalam konten sepanjang satu menit, terlihat seorang petugas berseragam biru tengah mengumpulkan puluhan buah salak di atas meja.
Beberapa salak kemudian dikupas oleh petugas itu.
Salak yang dibuka pun bukan mengeluarkan buah, melainkan berisi bungkus dengan ratusan pil putih di dalamnya.
“Buah salak inpor dri Cina dlamya Sabu. Share ke group2 W.A yang anda ikuti agar viral, dan waspada…” demikian isi narasi yang disandingkan di video Facebook tersebut.
Lalu, benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia?
HASIL CEK FAKTA
Setelah didalami, konten salak berisi pil itu ternyata merupakan kejadian pada 2020.
Rekaman tersebut tepatnya diambil di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, pada 24 Agustus 2020.
Kapolres Jombang saat itu, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan tersangka pembawa narkoba melalui buah salak adalah seorang wanita berusia 33 tahun.
Tersangka mengaku disuruh sang suami untuk mengambil barang tersebut dari seseorang dengan upah Rp 200ribu. Ia mengaku tidak mengetahui buah salak yang dikirimkan kepada suaminya itu berisi ribuan pil koplo.
Sejumlah laporan terkait kasus tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa pil perusak otak itu diimpor dari China. Sehingga, narasi di video Facebook itu pun salah.
Rujukan
https://web.facebook.com/100089489046782/videos/3691871104429287/