spot_img
Wednesday, September 11, 2024
spot_img

Honorer Senang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pemda di Malang Raya Tunggu Aturan Lanjutan
Terkait Penundaan PHK Pegawai Honorer

MALANG POSCO MEDIA- Penundaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai honorer jadi kabar gembira. Para pegawai honorer bisa menarik napas sesaat. Sementara pemerintah daerah (pemda) di Malang Raya menunggu kabar lanjutan dari pemerintah pusat.


Salah seorang tenaga honorer di salah satu perangkat daerah di Pemkot Malang, yang tak mau disebutkan namanya mengaku lega. Gembira pula.
Sebab sejak dua tahun terakhir sudah mencari-cari pekerjaan lain. Itu sebagai antisipasi jika memang pemerintah berlakukan PHK pegawai honorer.


“Saya sudah jadi honorer sejak tahun 2011. Memang sejak dua tahun terakhir ada isu PHK, makanya sudah mulai cari-cari pekerjaan. Tapi sebelum benar-benar ada pengumuman dari dinas saya, saya tetap kerja honorer, tidak tiba-tiba keluar,” jelas pria yang ingin disebut Adi, bukan nama asli.
Untuk diketahui mulanya pemerintah pusat membuat kebijakan
penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.


Namun belakangan Kementerian PAN-RB membatalkan aturan penghapusan tenaga honorer hingga akhir tahun 2024. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kemenpan RB membuka seleksi PNS dan PPPK tahun 2023.


Terkait penundaan penghentian kerja tenaga honorer belum lama ini, ia cukup lega. Karena tak kehilangan pekerjaan. Meski begitu selama ini ia juga memiliki usaha lain untuk mendukung kebutuhan keluarga selain menjadi honorer di Pemkot Malang.
Adi menjelaskan di perangkat daerah tempat ia direkrut, sejak setahun terakhir memang ada pengurangan tenaga honorer dengan jumlah cukup banyak.


Hal yang sama disampaikan salah satu honorer lain di lingkungan Pemkot Malang. Dia juga tidak mau disebutkan namanya. Mengaku sudah mengerti kebijakan peniadaan honorer dan sudah mendapat pekerjaan baru.


Meskipun sampai saat ini Ia masih bekerja honorer di Pemkot Malang. Ia mengaku selama menjadi tenaga honorer pekerjaannya hanya berurusan dengan surat menyurat saja.
Sementara mengenai hal ini Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengaku tetap mentaati kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi di beberapa tahun terakhir ini, strategi khusus sudah dijalankan Pemkot Malang. Tujuannya untuk menyelamatkan tenaga honorer. Caranya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sutiaji mengatakan Pemkot Malang tetap memaksimalkan agar tenaga honorer lolos seleksi PPPK. “Kami tetap sejak tahun lalu, upayakan agar teman-teman yang honorer itu bisa terangkat di seleksi PPPK. Secara bertahap. Ini kan pemerintah pusat juga masih menggodok solusinya seperti yang memang daerahnya butuh tenaga honorer,” jelas Sutiaji.


Sementara itu BKPSDM Kota Batu memastikan tenaga honorer maupun tenaga harian lepas (THL) tidak akan di-PHK. Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kota Batu, M. Nur Adhim.
“Seperti diketahui bahwa akhir tahun ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pemerintah daerah untuk tenaga honorer. Di Pemkot Batu nantinya juga tidak akan ada pemisahan seperti honorer dan THL, namun diklasifikasikan menjadi dua jenis pegawai yakni ASN dan Non ASN saja,” ujar Adhim kepada Malang Posco Media.


Dengan begitu, kata dia, tenaga non ASN nantinya akan tetap bekerja seperti biasanya. Yakni dengan jumlah honorer 436 orang dan THL 1.573 orang atau total Non ASN (keduanya.red) 2009 orang.


“Pemkot Batu masih sangat membutuhkan tenaga non ASN karena jumlah ASN di Kota Batu 2.998 orang saja dan ditambahkan dengan PPPK sebanyak 147 orang. Apalagi tenaga honorer mayoritas sudah lama mengabdi di Pemkot Batu. Sehingga loyalitas dan pengalaman sudah sangat mumpuni,” bebernya.


Sementara itu salah satu honorer Pemkot Batu mengaku telah bekerja di Pemkot Batu sebagai honorer sejak tahun 2005. Pegawai honorer yang enggan disebutkannya itu berharap ada kebijakan lebih bijaksana ke depan agar tenaga honorer tidak diputus kontrak begitu saja.


Sedangkan Pemkab Malang menanggapi baik kebijakan pemerintah pusat, terkait penundaan PHK pegawai honorer. Mereka juga bernapas lega. Mengingat jumlah pegawai honorer di Kabupaten Malang cukup banyak. Mencapai 8.000 orang.
“Selain jumlahnya yang banyak, keberadaan pegawai tidak tetap ini sangat krusial di Pemkab Malang. Apalagi jika dihubungkan dengan anjab (analisa jabatan),’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dr Nurman Ramdansyah SH, M.Hum.


Dia menjelaskan banyak pegawai honorer mengabdi puluhan tahun. Mereka direkrut seiring berkurangnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK Kabupaten Malang karena pensiun maupun pindah.


Seiring dengan itulah Nurman mengatakan Pemkab Malang masih sangat membutuhkan tenaga PTT ataupun pegawai kontrak untuk menunjang pelayanan publik. (ica/eri/ira/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img