Sunday, February 23, 2025

Hore! Pemkot Turunkan PBB 30 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kabar gembira datang dari Pemkot Batu bagi masyarakat. Yaitu Pemkot Batu menurunkan Pajak Bumi Bangunan 30 persen mulai tahun 2025. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim.

“Terkait dengan penurunan PBB memang benar. Tahun ini untuk PBB diturunkan 30 persen. Sehingga untuk perhitungan besaran PBB menjadi 70 persen,” ujar Adhim kepada Malang Posco Media, Minggu (12/1) kemarin.

-Advertisement- Pengumuman

Ia mencontohkan misal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2024 untuk PBB masih dihitung 100 persen. Sedangkan tahun ini dihitung 70 persen karena turun 30 persen.

Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Contoh: PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP)

“Prosesnya seperti apa? Nah kalau sebelumnya untuk pengali dari NJOP dihitung 100 persen. Misal NJOP Rp 1 miliar, maka Rp 1 miliar itu dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp 100 juta. Kemudian didapat NJOP untuk perhitungan PBB Rp 900 dikalikan (X) 0,02 persen. Sehingga PBB yang harus dibayar Rp 180 ribu,” bebernya.

“Sedangkan ketika PBB diturunkan 30 persen, maka ketika NJOP Rp 1 miliar akan dikurangi 30 persen sehingga menjadi Rp 700 juta. Yang kemudian nilai tersebut (Rp 700 juta, red) dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp 100 juta menjadi Rp 600 juta dan dikalikan (X) 0,02. Dengan begitu ketika PBB turun 30 persen maka PBB yang harus dibayar dari harga NJOP Rp 1 miliar adalah Rp 120 ribu,” terangnya.

Dengan adanya kebijakan turunnya PBB 30 persen tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat. Sehingga masyarakat Kota Batu menjalankan kewajibannya membayar PBB dengan tepat waktu.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img