.
Friday, December 13, 2024

Hormati Proses Hukum, Surya Paloh Beri Bantuan Kukum Kepada Johnny Plate

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum terkait ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati,” ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu.

Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Apa sikap nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi. “Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional,” kata Paloh.

Lebih lanjut, Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari NasDem.

“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya,” kata Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (ntr/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img