spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

HP Disita Pacar, Ngaku Dibegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Gara-gara HP disita pacar, Moch. Nurul Zakaria, 25, terpaksa berurusan dengan polisi. Bukan melaporkan smartphone miliknya yang dibawa pacar, melainkan mengaku menjadi korban begal. Tapi, siasatnya terbongkar dan dia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas pembuatan laporan palsu, Sabtu (27/1) lalu.

Kapolsekta Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, berawal dari pemuda yang tinggal di Jalan Membramo Kota Malang itu, bertengkar dengan pacarnya, Minggu (21/1) malam. Kemudian, sang pacar meminta tas milik tersangka yang di dalamnya terdapat iPhone XR dan dompet berisi KTP serta ATM.

“Setelah itu tersangka pulang dan masih sempat bekerja di apartemen daerah Jalan Soekarno-Hatta, Senin (22/1). Sepulang dari bekerja itu, tersangka ditanya ibunya tentang iPhone XR miliknya. Disitulah, tersangka mengaku menjadi korban pembegalan,” ujarnya. Terang saja, mendapat informasi ini, ibunya meminta ia melapor ke polisi.

Takut kalau kebohongannya terbongkar, Zakaria menurut saja, saat diantar ibunya membuat laporan ke Polsekta Lowokwaru, Selasa (23/1). Dalam laporan tersebut, ia mengaku menjadi korban begal. Kepada penyidik Polsekta Lowokwaru, Zakaria mengaku dibegal di Jalan Melati Kota Malang, Senin (22/1) malam.

“Mengakunya dibegal saat perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Tersangka mengaku pulang mengambil rute putar balik dari tempat kerjanya untuk pulang lewat Jalan Coklat. Saat di jalan, hingga perempatan Jalan Cengger Ayam – Jalan Kalpataru, ia diikuti empat orang naik dua motor,” urai Anton.

Masih dalam pengakuannya, saat belok ke Jalan Melati, para begal itu beraksi. Ia ditodong celurit, dan tasnya berisi HP iPhone XR dan dompet, diambil paksa. Ia sempat berteriak dan beberapa warga mengejar, namun para pelaku berhasil lolos. Dari laporan ini, polisi pun melakukan penyelidikan.

“Tapi, dari hasil penyelidikan anggota, ditemukan banyak kejanggalan. Anggota kemudian mendatangi pacar tersangka. Ternyata HP beserta dompet dan tas tersangka ada di pacarnya, dan disimpan. Tahu kalau laporan begal itu hanya karangan tersangka, penyidik memanggil lagi untuk diminta klarifikasi,” paparnya.

Setelah diinterogasi, Zakaria akhirnya mengakui bila peristiwa begal tersebut merupakan karangannya karena takut dimarahi ibunya yang membelikan iPhone ini. Di kesempatan yang sama, Zakaria mengaku menyesal mengarang cerita peristiwa begal ini. “Saya cinta buta dengan pacar,” ujarnya.

“Saya takut dimarahi orangtua karena iPhone itu baru dibelikan sekitar satu minggu,” tutur dia. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan Zakaria wajib lapor. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img