MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kabar gembira disampaikan Pemkot Batu bagi warga Kota Batu yang memiliki tunggakan pembayaran pajak. Dimana selama 1 Oktober hingga 30 November 2025, Bapenda Kota Batu memberi relaksasi berupa pembebasan denda pajak.
“Dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kota Batu, melalui Bapenda menghapuskan denda pada empat jenis pajak. Meliputi bebas denda PBB-P2, bebas denda PBJT, bebas denda pajak reklame dan bebas denda pajak air tanah,” ujar Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim kepada Malang Posco Media, Kamis (2/10) kemarin.
Untuk bebas denda PBB-P2 akan dilakukan penghapusan sanksi administrasi. Begitu juga dengan PBJT seperti pajak hotel, resto, hiburan hingga jasa parkir akan dihapus sanksi administrasinya. Ia menerangkan bahwa pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 1.8845/183/kep/35.79.112/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Batu tahun 2025 dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kota Batu.
“Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, artinya Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanggungan di luar pajak terutang akan dibebaskan. Sehingga WP hanya membayar pokoknya saja,” bebernya.
“Untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini berlaku bagi WP yang memiliki piutang sejak tahun 1996 sampai dengan 2025. Karena itu kami harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.
Realisasi PAD Kota Batu hingga Agustus 2025 untuk PBJT senilai Rp 168 miliar dari target Rp 275,2 miliar. Di antaranya jasa perhotelan dari ditarget Rp 43 miliar terealisasi Rp 28,1 miliar dan PBJT Makanan dan Minuman dari target Rp 35,9 miliar terealisasi Rp 35,1 miliar.
Kemudian pajak jasa kesenian dan hiburan yang masuk Rp 43 miliar dari target Rp 47,4 miliar. Selanjutnya untuk Pajak PBB P2 dari target Rp 34,9 miliar tercapai Rp 16,9 miliar. (eri/lim)