.
Friday, December 13, 2024

DIGITALISASI UMKM HARGA MATI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Berdasarkan rilis data Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada (116 juta orang), serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.

          Pada tahun 2018, UMKM tercatat telah menyumbang 60,34 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Di masa pandemi Covid-19 ini, peran UMKM justru menemukan momentumnya. Dengan adanya UMKM dampak di sektor ekonomi masih dapat ditangani secara seksama.

          Pandemi Covid-19 merubah preferensi konsumsi para konsumen. Berdasarkan rilis data Mc Kinsey, pada masa pandemi perubahan preferensi konsumen Indonesia terjadi pada lima aspek penting. Pertama bahwa kebutuhan para konsumen, sebesar 40 persen, beralih kepada kebutuhan pokok dan dasar. Seperti makanan, kesehatan dan kebutuhan sehari.

          Kedua,lebih dari 60 persen konsumen, melakukan migrasi media transaksi dan sosialisasi kepada digital dan multimedia online/daring lainnya. Ketiga,sebesar 92 persen terjadi perubahan loyalitas konsumen terhadap sebuah produk. Keempat, aktivitas keseharian yang “tetap di rumah” telah dilakukan oleh 78 persen masarakat Indonesia.

          Kelima, 87 persen keluarga di Indonesia melakukan reallocating (alokasi ulang) dan rescheduling (penjadwalan ulang) untuk agenda libura mereka. Beberapa hal di atas mengakibatkan “perubahan total” preferensi konsumen di Indonesia. Sebab perubahan preferensi konsumen, mengakibatkan perubahan perilaku para produsen dalam menjual produk mereka, tak terkecuali bagi UMKM.

MENUJU DIGITALISASI UMKM YANG OPTIMAL

Gerakan digitalisasi UMKM merupakan hal yang tidak bisa dihindari saat ini. Sebab tanpa digitalisasi maka UMKM akan digilas oleh zaman. No digital, no point and profit. Platform digital tidak hanya sekadar mengembangkan UMKM sendiri, namun juga dapat membantu perekonomian Indonesia.

          Berdasarkan rilis data Kompas Tahun 2021, jumlah UMKM yang telah berprosen menuju digital (on boarding) mencapai 15,3 juta atau 23,9 persen. Di masa pandemi, terjadi kenaikan sebesar 7,3 juta UMKM. Pada tahun 2024, inklusi digital UMKM dapat mencapai 30 Juta.

          Pada tahun 2025, potensi digital Indonesia diproyeksikan mencapai  US$ 124 miliar atau lebih dari Rp 1.700 triliun. Dengan proyeksi ini, UMKM di Indonesia akan menjadi  penggunaan e-commerce tertinggi se-Asia Tenggara.

          Beberapa manfaat digitalisasi di antaranya adalah, pertama kemudahan jangkauan konsumen terhadap produk. Kedua, kemudahan dalam membagun jejaring dan brand awareness sebuah produk. Ketiga, efisiensi dan penyesuaian harga produk dan proses produksi. Singkat kata, sebenarnya digitalisasi adalah penting, perlu dan menguntungkan.

          Selain digitalisasi, beberapa hal penting yang perlu dilakukan UMKM dapat mencapai fungsinya yang nyata dan optimal adalah sebagai berikut. Pertama, adalah sertifikasi halal. Fenomena peningkatan kesadaran gaya hidup halal (halal lifestyle) harus disambut dengan baik, yaitu dengan peningkatan kuantitas dan jumlah  produk-produk yang telah memiliki sertifikat halal.

          Hal ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan domestik, dimana umat Islam di Indonesi berjumlah sangat besar. Dengan minimnya produk halal, maka sebagaimana fenomena yang terjadi saat ini sebagian besar kebutuhan masyarakat (baik dalam produk halal) berasal dari produk impor, sebut saja buah-buahan, daging, telur, jagung dan lain sebagainya.

          Hal ini tercermin dalam laporan State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021, pada sektor makanan halal (Halal Food) Indonesia berada di peringkat keempat dengan skor 71,5 poin. Sementara peringkat pertama masih ditempati Malaysia dengan skor 209,8, dilanjutkan dengan Singapura dengan skor 125,2 poin, dan Uni Emirat Arab yang memiliki skor 104,4 poin pada peringkat ketiga.  

          Telah banyak inisiasi pelatihan yang dilakukan hingga pendampingan menuju pengajuan sertifikasi halal oleh barbagai pihak. Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah melakukan kebijakan penting dengan melakukan inovasi kebijakan guna percepatan waktu dan efisiensi biaya pengajuan sertifikat halal bagi para pengusaha.

          Kedua, kolaborasi. Era disrupsi (digitalisasi) adalah era kolaborasi. Dalam rangka pengembangan UMKM di Indonesia, perlu adanya kolaborasi antar berbagai pihak baik lintas kementerian, lembaga, instansi, dan swasta seperti Kementrian BUMN, Keminfo, Kemenparekraf, Kemendag, dan Kemenkop UKM. Kolaborasi juga perlu dilakukan oleh sejumlah lembaga ekonomi dan keuangan syariah seperti Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), MUI, BPKH, BPJPH, BAZNAS, BWI, dan lainnya.

          Ketiga, sosialisasi. Berdasarkan rilis data Bank Indonesia (BI) tahun 2020, indeks Literasi Ekonomi Syariah nasional tahun 2019 mencapai 16,3 persen. Hal ini menyiratkan bahwa sosialisasi terkait dengan produk syariah dan halal penting dan perlu untuk ditingkatkan. Tentu pemangku kepentingan dari program sosialisasi adalah seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan tinggi maupun pegiat ekonomi syariah dan halal di Indonesia.

          Dengan demikian upaya digitalisasi merupakan hal penting untuk dilakukan oleh UMKM, jika tidak ingin tergilas oleh zaman. Hanya ada dua pilihan untuk bertahan, digital atau digilas oleh perubahan.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img