MALANG POSCO MEDIA – Dampak media sosial sudah bisa dirasakan, bahkan sudah digelisahkan oleh masyarakat. Ada efek baik dan buruknya. Namun semua sepakat dampak buruknya jauh lebih besar. Selain persoalan ancaman terhadap menurunnya etika, moral, juga memicu tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Termasuk yang belakangan populer dengan istilah brain rot alias pembusukan otak.
Ke depan ancamannya semakin nyata, terutama bagi generasi masa depan, khususnya anak-anak. Maka keberadaan aturan pembatasan media sosial sudah sangat mendesak. Anggota Komisi I DPR RI sudah menegaskan mendukung Pemerintah Indonesia untuk segera membuat dan menegakkan aturan pembatasan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak.
Konten media sosial berpotensi akan terus meraja lela. Tanpa adanya aturan yang tegas, anak-anak dengan sangat mudah mengakses media sosial. Kita semua memang tak bisa mencegah dan menolak kemajuan teknologi. Yang bisa kita lakukan adalah beradaptasi dengan cepatnya perubahan yang terjadi di era digital ini.
Termasuk masifnya konten-konten di media sosial yang menancap di smartphone kita dan anak-anak kita. Kita bisa membatasi jam penggunaan smartphone pada anak-anak. Tapi kita tak bisa membatasi konten yang bisa dilihat oleh anak-anak kita saat mereka memegang smartphone.
Kondisi inilah yang membutuhkan kebijakan pemerintah. Butuh aturan hukum yang memuat soal pembatasan media sosial bagi anak-anak. Sehingga tak semua anak bisa mudah mengakses media sosial. Hanya yang sudah sesuai dengan batasan usia saja yang bisa mengakses. Sementara yang belum bisa dicegah dengan aturan pemerintah.
Pembatasan media sosial pada anak-anak ini sudah diberlakukan di banyak negara. Australia bahkan sudah menerapkan aturan larangan penggunakan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara di Asia. Seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India. Serta negara-negara di Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda dan Italia. Pembatasan ini bukan berfokus pada ancaman. Namun lebih sebagai langkah pencegahan agar generasi saat ini, khususnya anak-anak tidak menjadi korban dari media sosial. Paling ideal memang anak usia 16 tahun yang boleh mengakses media sosial, di bawah itu tak bisa. Sehingga mereka tumbuh dan menjadi generasi emas yang ideal.(*)