MALANG POSCO MEDIA- Wali Kota Malang Drs H Sutiaji angkat bicara tentang skylift crane untuk pemadam kebakaran (damkar). Itu menyusul menjamurnya bangunan bertingkat tinggi di kota pendidikan ini.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengakui keamananan terhadap bencana yang bisa terjadi di gedung-gedung tinggi menjadi prioritas. Untuk itu pihaknya segera melakukan kajian penanganan bencana di gedung tinggi. Salah satunya pengadaan skylift crane.
“Dengan adanya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) diarahkan untuk membuka sebanyak-banyaknya investasi. Tinggi bangunan pun bisa lebih dari 20 lantai. Pastinya sudah dipikirkan syarat dan SOP keamanannya,” jelas Sutiaji.
Skylift crane yang dibutuhkan jika terjadi bencana kebakaran dianggapnya juga penting. Ia mengaku sudah mempertimbangkan melakukan pengadaan. Hanya saja dibutuhkan kajian terlebih dahulu. Tahun ini, tambah Sutiaji kajian mulai disusun.
Terkait gedung-gedung tinggi yang sudah berdiri saat ini, Sutiaji memastikan seluruh syarat, prosedural dan SOP antisipasi maupun penanganan bencana sudah menjadi persyaratan wajib.
“Pasti sudah ada SOP dan syarat-syarat dipenuhi. Kalau tidak ya pasti tidak bisa bangun. Tapi tetap untuk pengawasan, misalnya APAR atau bagaimana kesiapsiagaan bencana lainnya kita akan minta tingkatkan,” jelas Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini mengatakan di tahun ini pun, pengawasan atau persyaratan pembangunan gedung bertingkat mengikuti prosedural izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di dalamnya mengatur ketat syarat apa saja yang harus dipenuhi.
Termasuk kesiapsiagaan kebencanaan. Nantinya lanjut Sutiaji, dinas terkait akan melakukan pengawasan. Berkaitan dengan SOP kemananan bencana, bisa dilakukan bersama UPT Damkar dengan Perizinan.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan di awal 2023 ini pihaknya belum memiliki ajuan permohonan pembangunan gedung bertingkat yang baru.
Hanya saja, di tahun-tahun sebelumnya permohonan izin pembangunan gedung atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih didominasi bangunan pribadi seperti rumah atau perumahan.
“Masih banyak untuk perumahan, toko, usaha,” jelas Arif.
Berkaitan dengan pengawasan bangunan gedung, Arif menjelaskan hal tersebut secara berkala akan dilakukan. Apalagi jika bangunan tinggi ini ingin mengembangkan bangunannya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kesiapan dalam bencana.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan seperti jalur keluar dan masuk, jalur evakuasi, hingga kelengkapan alat pemadam kebakaran dan lainnya. Meski begitu pihaknya belum bisa memberikan jumlah atau data bangunan tinggi di Kota Malang hingga saat ini secara detail.
“Ini pastinya juga ada koordinasi lintas sektor juga jadi pengawasannya tetap. Tahun ini pun juga begitu semua,” kata dia.
Menambahkan Kepala UPT Damkar Kota Malang Teguh Budi Wibowo menjelaskan pihaknya mulai mengkaji kebutuhan skylift crane. Paling tidak, katanya, skylift crane yang dibutuhkan Kota Malang harus bisa mencapai ketinggian hingga 36 meter lebih.
Teguh menjelaskan armada skylift crane tersebut memang tidaklah murah. Meski begitu ia mengakui kebutuhannya pun penting.
“Paling tidak dibutuhkan yang bisa jangkau 36 meter. Karena ketinggian gedung-gedung di Kota Malang rata-rata segitu. Tapi kami akan kaji detail lagi. Baru nanti diusulkan,” pungkas Teguh. (ica/van)