spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

IKLH Merosot Dari Peringkat 7 ke 131 Nasional, Dewan: Perbaiki Pengelolaan Sampah di TPST 3R

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Batu merosot drastis. Dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kota Batu harus terjun bebas dari peringkat 7 di tahun 2023 ke peringkat 131 di tahun 2024 secara nasional.

Anjloknya peringkat capaian IKLH Kota Batu secara nasional karena pengelolaan sampah yang tidak sempurna. Dimana hampir seluruh sampah anorganik dan residu di Kota Batu di bakar di masing-masing desa/ kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batu H. M. Didik Subianto meminta agar DLH segera memperbaiki tata kelola TPST 3 R di Kota Batu. Sehingga dapat mengurangi polusi akibat pembakaran sampah yang belum maksimal.

“Saya minta agar Kepala DLH segera menjalankan program yang telah dipaparkan ke Wali Kota dan Wawali terkait pengelolaan sampah. Jangan sampai hal ini berlarut-larut sehingga udara di Kota Batu semakin memburuk,” ujar H Bianto sapaan akrabnya kepada Malang Posco Media, Selasa (13/5) kemarin. 

DPRD, lanjut dia, akan mendukung penuh anggaran yang dibutuhkan oleh DLH. Selama anggaran tersebut diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di Kota Batu.

“Selama ini pengelolaan sampah sudah baik, tapi belum maksimal. Setidaknya kami mengapresiasi pengelolaan sampah sudah selesai di masing-masing desa/ kelurahan. Namun secara bertahap dalam pengelolaannya harus terus diperbaiki agar meminimalisir adanya polusi udara akibat pembakaran sampah,” bebernya.

Sementara itu Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni menyampaikan bahwa anjloknya peringkat capaian IKLH Kota Batu secara nasional karena pengelolaan sampah yang belum sempurna. Yang mana hampir seluruh sampah anorganik dan residu di Kota Batu di bakar di masing-masing desa/ kelurahan.

“Merosotnya capaian IKLH Kota Batu dari peringkat 7 di tahun 2023 ke peringkat 131 di tahun 2024 secara nasional dikarenakan pembakaran sampah. Sehingga akibat pembakaran yang dilakukan hampir di tiap desa/ kelurahan menyebabkan polusi udara karena asap yang dihasilkan mengandung berbagai bahan kimia berbahaya,” terangnya.

Melihat permasalahan tersebut, pihaknya bakal menjalankan beberapa program yang akan dilakukan. Khususnya dalam menangani pengelolaan sampah di tingkat desa/ kelurahan. “Pak Wali dan Wawali telah berkomitmen mengubah situasi itu. Ini telah kami mulai dari pemetaan masalah, diketahui bahwa 60 persen sampah di Kota Batu merupakan sampah organik, 20 persen anorganik dan 20 persen residu per hari,” terangnya.

Sehingga fokus utama diarahkan pada penanganan sampah organik melalui dua pendekatan. Pertama pembangunan bio komposter berkapasitas 4 ton/ hari di 21 ruas jalan protokol, menggunakan sistem swakelola tipe 1 dengan belanja material dan tukang langsung oleh dinas.

“Kemudian pembangunan rumah kompos berbasis dusun (750–1000 KK) sebagai proyek percontohan desa yang dilakukan melalui swakelola tipe 4. Yakni oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk langsung oleh kepala desa/ lurah. Untuk proyek rumah kompos ini, anggaran sebesar Rp 200 juta per titik dialokasikan ke 24 titik, menggunakan mekanisme percepatan lewat APBD Perubahan 2025,” terangnya.

Dian menerangkan bahwa per hari sampah yang diproduksi di Kota Batu per hari mencapai 120-130 ton. Dengan 60 persen sampah organik, 20 persen anorganik dan 20 persen residu.

“Untuk sampah residu sekitar 40 ton ini yang belum dikelola dengan baik di TPST 3R yang ada di beberapa desa/ kelurahan. Pasalnya TPST 3R tersebut hanya mampu mengelola sampah non insinerasi atau metode pengelolaan limbah yang tidak melibatkan pembakaran masih 5 ton dari 40 ton. Sehingga yang 35 ton dibakar,” terangnya.

Sehingga lanjut dia, dalam menyelesaikan pengelolaan sampah residu ke depan akan dilakukan menggunakan insinerator di TPA Tlekung. Dengan pengelolaan sampah residu yang terpusat di TPA Tlekung diharapkan sampah residu di Kota Batu tidak dibakar dengan pola yang ada di desa/ kelurahan dan mengakibatkan polusi udara.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img