MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu tengah membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi.
“Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini masih di tindak lanjuti. Nantinya efisiensi dilakukan khususnya pada anggaran yang tidak berdampak kepada masyarakat akan dihapus,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Senin (3/2) kemarin.
Ia mencontohkan beberapa anggaran yang bakal dilakukan efisiensi seperti seperti perjalanan dinas. Untuk anggaran perjalanan dinas akan dikurangi 50 persen di seluruh SKPD. “Nantinya anggaran yang dilakukan efisiensi akan dikembalikan ke pusat. Saat ini kami juga menunggu kepastian dari Kemenkeu berapa kepastian pengurangan untuk Kota Batu,” bebernya.
Selain perjalan dinas, sesuai dengan inpres tersebut ada beberapa item lainnya yang juga dilakukan pengeprasan. Di antaranya Alat Tulis Kantor (ATK) 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, seminar dan sejenisnya 45 persen, kajian dan analisis 51,5 persen.
“Kemudian Diklat dan Bimtek 29,0 persen, Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi 40 persen, Percetakan dan Souvenir 75,9 persen, Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan 73,3 persen, Lisensi Aplikasi 21, 6 persen, Jasa Konsultan 45,7 persen,” imbuhnya.
Selanjut Bantuan Pemerintah 16,7 persen, Pemeliharaan dan Perawatan 10,2 persen, Peralatan dan Mesin 28,0 persen, infrastruktur 34,3 persen serta Belanja Lainnya 59,1 persen. (eri/lim)