spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Incumbent Maju Pilkada, ASN Diwanti-Wanti Tetap Netral

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap terjaga. ASN tidak boleh terlibat dalam politik pratis. Apalagi sampai mendukung calon tertentu. Hal ini disampaikan Asisten Komisioner 2 Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas (NKKNet) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Farhan Abdi Utama, SH, MH.

Dihadapan para pejabat Pemkab Malang, Kamis (29/2) Farhan mengatakan sosialisasi netralitas ASN terus digaungkan, menjelang Pilkada Serentak. “Meskipun Pemilu 2024 sudah lewat, netralitas ASN tidak boleh lewat juga. Tetap harus terjaga,” katanya. Dalam ajang Pilkada nanti, netralitas ASN betul-betul diuji.

- Advertisement -

“Terlebih jika salah satu calon yang mengikuti Pilkada Serentak adalah incumbent,” tegasnya saat acara Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, di Pendopo Agung Kabupaten Malang. “Ini yang harus diperhatikan. Apapun kondisinya ASN tetap harus netral,” pintanya.

Dia mengimbau seluruh ASN harus ingat bahwa ada aturan atau kode etik yang harus ditaati. Jika mereka melanggar, maka harus siap untuk mendapatkan sanksi. Menurutnya, sosialisasi ini harus terus dilakukan karena masih banyak laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN masuk ke KASN.

“Secara nasional sejak tahun 2020-2024 lalu, ada 2.035 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Dari laporan itu, lebih dari 50 persen telah ditindaklanjuti dengan dijatuhkannya sanksi kepada yang bersangkutan. Kami berharap dengan sosialisasi yang terus menerus ini, ke depan tidak ada lagi ASN yang terlibat pelanggaran netraliras,” tegasnya.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan pihaknya terus melakukan upaya agar ASN di Kabupaten Malang tetap netral. Tidak hanya melakukan sosialisasi secara intens. Tapi juga melakukan pengawasan. Ditegaskan dia, sejak ASN menerima SK, maka mereka harus mentaati aturan.

“Bagi mereka yang terbukti melanggar, ada sanksi yang diberikan. Jika pelanggarannya berat, maka sanksi yang diberikan adalah pidana,” tandasnya. Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Dia memberikan apresiasi kepada KASN yang memprakarsasi kegiatan tersebut.

Didik mengatakan, netralitas ASN menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Terutama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. “Jangan terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat,” katanya. (ira/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img