.
Thursday, December 12, 2024

Indah Minta Hukuman Ringan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Isak tangis dari terdakwa IPS alias Indah, saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi. Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi itu, mengaku menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Malang, Rabu (17/7) siang.

Sejak ia duduk di hadapan majelis yang diketuai Safrudin, air matanya sudah berlinang. Ia dengan menangis saat membaca tulisan tangan yang ia buat, saat mendekam di balik jeruji Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Tim PH terdakwa, Haitsyam Nuril Brantas Anarki mengatakan bahwa berkas pleidoi ini memang dibuat sendiri oleh terdakwa.

Pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim dan JPU dalam bentuk tertulis. “Pembelaan ini murni dari terdakwa Indah, yang dituliskannya selama menjadi tahanan. Ia menyampaikan bahwa sangat menyesal, dan berharap agar hukumannya seringan mungkin,” ujarnya.

 Ia menyebutkan, bahwa tuntutan dari JPU terhadap Indah agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 75 juta subsider enam bulan, sangatlah berat. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, dipengaruhi kondisinya yang saat itu banyak tekanan.

“Sebelumnya Indah ini juga pernah menjadi baby sitter, namun juga tidak ada masalah. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi tentu harapan kami, pembelaan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya nanti,” sebut Nuril didampingi anggota Tim PH, Alvian Pradana. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img