MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim Inspektorat Kabupaten Malang ikut melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Ariesca, mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka melakukan investigasi kecurangan itu, hingga modus penyelewengan yang dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Ariesca, pendamping PKH dan BPNT diduga kuat melakukan penyelewengan dana bansos tahun 2017 hingga 2021. Nilainya hingga sekitar Rp 200 juta. Hal tersebut diketahui oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Malang. Tim ini juga diminta Polres Malang untuk melakukan investigasi.
Diungkapkan Inspektur Kabupaten Malang, DR. Tridiyah Maistuti, SH, MSi, investigasi yang dilakukan inspektorat, berhubungan dengan pengawasan pemerintah daerah, yakni terhadap Dinas Sosial Kabupaten Malang. “Namun, terduga pelaku bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
“Tapi orang yang direkrut oleh Kementerian Sosial. Kita memang diminta untuk investigasi, penyelidikannya meliputi salah satunya dengan keuangan negara yang diterima masyarakat. Uang itu dipakai dengan cara pencairan data fiktif yang diatasnamakan orang lain. Padahal uangnya diambil oleh pendamping PKH itu,” urai dia.
Mengenai uang negara yang diselewengkan itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atau audit yang lebih dalam. Tridiyah tak memungkiri jika data jumlah uang yang diselewengkan belum final. “Bisa jadi lebih dari Rp 200 juta. Kami masih terus lakukan konfirmasi datanya. Karena masih dinamis, bisa jadi bertambah setelah proses investigasi,” tuturnya.
Ia juga tak menampik jika ada keterlibatan pelaku lain. “Bisa jadi ada pelaku lain. Tergantung keterbukaan dari Riesca sendiri seperti apa. Apakah dia melakukan seorang diri atau ada kerjasama,” tambah dia. Tridiyah membenarkan Ariesca bersedia mengembalikan uang yang diselewengkan. “Kami lihat prosesnya seperti apa nantinya,” tegas wanita ini.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menambahkan, pihaknya memeriksa 40 orang terkait penyahgunaan dana PKH dan BPNT di Tumpang. Pihaknya juga mendapatkan dokumen terkait dengan perkara PKH diantaranya SP2D PKH dan data bayar BPNT. “Kami telah mengirim surat permohonan penghitungan kerugian keuangan negara ke inspektorat,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dan permintaan keterangan terhadap ahli perbendaharaan negara, melaksanakan pendampingan terhadap auditor APIP sehubungan penghitungan kerugian keuangan negara, lalu setelah itu gelar perkara,” terangnya kepada Malang Posco Media. (tyo/mar)