MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Inspektorat Kota Batu kumpulkan seluruh Kepsek dan Bendahara pengguna bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) di Gedung UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batu, Selasa (30/7) kemarin.
Mereka dikumpulkan terkait kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah,” ujar Sekretaris Inspektorat Kota Batu Titing Nurhayati.
Lebih lanjut, diharapkan acara ini membuka wawasan para kepala sekolah dan bendahara sekolah. Khusunya terkait Perwali yang menjelaskan tentang korupsi dan gratifikasi. “Dengan perwali ini, para Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, dan Guru akan lebih hati-hati terhadap praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah,” bebernya.
Sementara itu, Moch. Muslich H. Sodiq selaku Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu menjelaskan bahwa tujuan pendidikan anti korupsi dan sosialisasi Perwali ini adalah untuk menekankan pengertian dan bentuk-bentuk dari praktik korupsi.
“Penyebab korupsi dapat dianalisis dari kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan sekitar. Jadi harapan kita semua, dengan adanya pemahaman terhadap Perwali yang sudah ada terkait korupsi dan gratifikasi peserta dapat menyikapi, melakukan pencegahan dan penanganan agar kasus korupsi di lingkungan pemerintah, khususnya sekolah di Kota Batu bisa diminimalisir bahkan dihilangkan,” pungkasnya.(eri/lim)