MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batu turun langsung untuk memantau pengelolaan parkir di tepi jalan yang diduga banyak praktik pungutan liar dan membuat retribusi parkir di kota destinasi wisata ini bocor. Rabu (12/7) kemarin, setidak ada 10 titik yang dilakukan pemantauan secara langsung.
Hasilnya, dari 10 titik parkir yang dipantau, delapan titik diantaranya mendapatkan teguran dan peringatan oleh Tim Saber Pungli. Peringatan diberikan karena adanya oknum jukir yang membawa karcis berupa selebaran saja dan bukan bendel resmi dari Dishub Kota Batu.
Bahkan dari pantauan wartawan di lokasi masih banyak oknum jukir yang tidak memberikan karcis parkir pengendara. Misalnya saja di Alun-alun Kota Batu yang sering terjadi. Lucunya lagi ketika oknum jukir melihat adanya Tim Saber Pungli, oknum jukir tersebut langsung memberikan karcis tersebut kepada pengandara.
Dengan ditemukannya banyak pelanggaran tersebut disampaikan Inspektur Pembantu Inspektorat, Iwan Sufriyanto, pengelolaan parkir di tepi jalan umum masih semrawut. Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kedepannya. “Tadi (kemarin, red.) ada 10 titik yang dipantau. Diantaranya Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim. Hampir semuanya bermasalah, bahkan ada jukir yang membawa karcis parkir berupa selebaran dan bukan bendel resmi dari Dishub Kota Batu,” ujar Iwan kepada Malang Posco Media.
Diungkap Iwan, jukir tersebut mengaku mendapatkan karcis berupa selebaran tersebut dari broker yang mengambil bendel di Kantor Dishub Kota Batu. Oleh karena itu kedepannya Inspektorat juga turut menelusuri broker yang memberikan karcis berupa selebaran tersebut. “Tim Saber Pungli juga melihat adanya oknum jukir yang tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Sehingga Tim langsung memberikan teguran dan meminta oknum jukir menandatangi surat perjanjian di atas materai,” bebernya.
Ditanya apakah ada tindakan tegas bagi oknum jukir nakal. Iwan menyampaikan, untuk saat ini pihaknya masih bersifat peneguran dan dilakukan bimbingan. Selanjutnya apabila jukir masih ngeyel maka akan dilakukan tindakan oleh Tim Saber Pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Inspektorat merekomendasikan kepada Dishub untuk mencegah adanya jukir yang berpotensi melakukan pungli dengan memantau langsung secara rutin ke titik-titik parkir yang ramai seperti Alun-alun Kota Batu. Dengan begitu potensi kebocoran retribusi parkir bisa ditekan dan target retribusi bisa tercapai.
Perlu diketahui, target retribusi parkir di tepi jalan tahun 2023 sekitar Rp 9 miliar. Hingga 12 Juli 2023 realisasi retribusi parkir di tepi jalan sebesar Rp. 647.400.000. Sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud bahwa selama ini retribusi parkir masih dianggap rendah dan tidak sesuai fakta di lapangan. Baik di tepi jalan umum dan sekitar alun-alun. padahal DPRD telah membuatkan Perda dan Perwali yang baru.
Ia menjelaskan, sebenarnya Dishub sudah punya keinginan dan rencana untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari sektor parkir. Pertama pengelolaan parkir diusulkan di pihak ketigakan. “DPRD sangat merespon positif usulan itu. Dalam artian memberikan sinyal kalau dianggap lebih baik meningkatkan PAD dengan catatan jukir sekarang tetap difungsikan kembali oleh pihak ketiga atau jangan dihilangkan mata pencaharian,” bebernya.
Diungkap politisi Partai Golkar ini, Dishub sebenarnya sudah ingin melakukan itu (parkir di pihak ketigakan, red.). Tapi sayangnya dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah dengan pihak ketika tidak memberikan respon yang jelas dan tegas.
“Sebenarnya usulan Dishub sudah bagus, dan kami sangat dukung agar parkir di pihak ketigakan. Tapi sayangnya dari TKKSD tidak memberikan respon yang jelas dan tegas terhadap ide itu. Padahal sesuai kajian realiasi retribusi parkir akan jauh lebih baik dan tinggi,” tegasnya.
Dengan lemotnya TKKSD, legislatif mempertanyakan apa masalah dan keberatan dari eksekutif yang tidak melakukan itu. Padahal legislatif sudah memberi ruang dan dukung. Namun sangat disesalkan legislatif kenapa sampai sekarang tidak ada progres.
“Seharusnya retribusi parkir di tepi jalan yang didapat bisa lebih tinggi jika solusi yang telah diusulkan segera diterapkan. Karena dari banyak laporan, dugaan kebocoran parkir karena oknum jukir tidak memberikan karcis kepada pengendara, sebaliknya pengendara tidak meminta atau takut meminta karcis ke jukir,” pungkasnya. (eri/udi)