MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Inspektorat Kabupaten Malang melihat ada penyimpangan anggaran di sejumlah desa. Penyimpangan itu diketahui saat Inspektorat melakukan pemeriksaan laporan keuangan desa tahun 2021.
“Iya, masih ada kami menemukan penyimpangan. Ini yang kami sesalkan,’’ kata Inspektur Kabupaten Malang Dr Tridiyah Maistuti.
Tridiyah menguraikan tahun 2022 ini, pihaknya melakukan pemeriksaan laporan keuangan di 60 desa se Kabupaten Malang. Pemeriksaan dilakukan sejak awal tahun lalu. Saat ini sudah 15 desa yang telah diperiksa dan empat desa sudah selesai dilakukan pembahasan. Tridiyah tidak menyebutkan nama empat desa tersebut. Tapi yang jelas, empat desa yang sudah selesai pembahasan berada di Kecamatan Turen dan Kecamatan Dampit,’’katanya.
“Memang tidak semua dari 15 desa ada temuan. Tapi rata-rata ada,’’ katanya.
Tridiyah pun mengatakan jika nominal temuan penyimpangan anggaran jumlahnya tidak sama dari masing-masing desa yang sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi apapun, bentuknya penyimpangan itu dilarang dan wajib dikembalikan.
“Kalau dari laporan yang kami baca, kerugiannya tidak sama satu desa dengan yang lainnya. Ada yang hanya Rp 10 juta, ada juga yang Rp 25 juta. Yang tadi kerugiannya Rp 33 juta,’’ urainya.
Sementara untuk temuan penyimpangan sendiri ditambahkan Tridiyah beragam. Mulai dari temuan pajak yang belum dipungut dan belum dibayar, ada temuan pajak yang sudah dipungut tapi belum dibayar, Silpa yang tidak disetorkan ke Kas Desa, Kelebihan Pembayaran Tunjangan Kesehatan (BPJS) dan lainnya.
“Ada juga temuan kelebihan pembayaran program pekerjaan. Yang mana, pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai volume. Ini yang parah,’’ urainya.
Seiring dengan adanya temuan tersebut, Tridiyah pun meminta desa yang bersangkutan untuk segera mengembalikan. “Kami memberikan waktu 60 hari setelah desa menerikam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),’’ tambahnya.
Disinggung apakah temuan penyimpangan anggaran pada laporan keuangan itu ada unsur kesengajaan? Tridiyah enggan menjawab. Tapi yang jelas, laporan keuangan apapun jenisnya harus dibuat sesuai data.
“Seperti pajak yang sudah dipungut, itu wajib disetorkan. Jangan kemudian dibawa pulang, apalagi sampai dengan lima bulan. Kalau ada pemeriksaan baru disetor, tapi kalau tidak ya bisa hilang. Termasuk seperti Silpa. Kalau tidak diperiksa, bisa jadi tidak akan dimasukkan pada kas desa. Ini tidak boleh,’’ urainya.
Tridiyah juga menegaskan jika selama waktu yang ditentukan desa belum mengembalikan dana yang disimpangkan, maka Inspektorat pun tidak bertanggung jawab jika ada Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan. “Karena itu, kami hanya meminta desa yang ada temuan, segera mengembalikan anggaran yang sudah digunakan dan itu menimbulkan kerugian negara,’’ tandasnya. (ira/ggs)