MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Upaya investigasi Tim Inspektorat Kabupaten Malang atas dana bansos yang diselewengkan Arieca, mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang, selesai dilakukan. Hasilnya, diketahui dana yang dikorupsi adalah Rp 221 juta. Hasil ini didapat dari audit dan pengakuan pelaku.
Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi menyampaikan, pihaknya telah mengkonfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Malang atas hasil tersebut. Tim mengantongi pengakuan pelaku yang melakukan penggelapan sejak 2017 hingga 2021 itu. “Jumlah yang digunakan Rp 221 juta,” tegas dia, kemarin.
Dari jumlah tersebut, pelaku menggunakan untuk kepentingan pribadi. Tridiyah merincikan, sebanyak Rp 142 juta diselewengkan dari dana PKH, sedangkan Rp 79 juta diselewengkan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dana itu seharusnya menjadi hak keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam hal investigasi ini, kata Tridiyah, pihak inspektorat memiliki kewenangan cukup terbatas. Sebab pihak pelaku bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengambil langkah lebih jauh diserahkan kembali ke aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. “Dalam waktu dekat, kami serahkan laporan ke Satreskrim Polres Malang,” tegas dia.
Dijelaskannya, jumlah yang diselewengkan dari hasil penyelidikan Inspektorat berpeluang berubah lebih besar dari penyelidikan kepolisian. Apalagi, jumlah KPM dibawah oleh pelaku Ariesca sekitar 20 orang. “Modusnya, kartu ATM dan pinnya, banyak dipegang oleh pelaku. Seharusnya diberikan ke penerima untuk diambil sendiri,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menyebut belum menetapkan tersangka terhadap Ariesca. Sebab, masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang. “Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang,” terangnya melalui pesan singkat, kemarin. (tyo/mar)