spot_img
Saturday, August 2, 2025
spot_img

Investasi Hotel di TKBJ Rp 500 M Lebih

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Investornya dari Jakarta, Pemkot Sudah Oke, Tinggal Tunggu Pemprov Jatim

MALANG POSCO MEDIA-Rencana investor bangun hotel di areal  Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang tinggal menunggu Pemprov Jatim. Nilai investasinya  cukup besar, bisa lebih dari Rp 500 miliar

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Senin (1/4) kemarin.

“Sebenarnya masih belum lampu hijau masih lampu kuning. Kami menunggu keputusan dari Pemprov Jatim saja karena itu asetnya Pemprov Jatim. Tapi kalau diperkirakan nilai investasinya, rencana itu Hotel Bintang 5 dengan rencana bangun di Lahan 2,7 Ha, bisa lebih dari Rp 500 miliar,” ungkap Arif saat ditemui di Balai Kota Malang.

Ia mengakui sebelumnya memang sudah mendengar adanya investor yang masuk dan tertarik dengan areal TKBJ Malang. Mereka adalah investor yang berasal dari Jakarta. Dan sudah melakukan pantauan atau cek ke lokasi.

Akan tetapi, karena tertarik di areal TKBJ milik Pemprov maka investor kini tengah membahasnya dengan Pemprov Jatim. Inilah yang hingga saat ini,  belum   diketahui keputusannya.

“Ada yang perlu dibahas. Karena jika memang tertarik investasi di sana, maka nanti dengan Pemprov Jatim seperti apa model kerjasamanya. Itu aset pemerintah apakah nanti sewa atau menggunakan KSP (Kerjasama Pemanfaatan),” tegas Arif.

Kedua model tersebut semuanya   wewenang Pemprov Jatim untuk memutuskan. Ketika nanti sudah ada keputusan atau deal, maka selanjutnya Pemkot Malang bisa mengambil tindakan untuk menunjang proses.

Seperti membantu proses perizinan atau  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lainnya. Meski begitu syarat lain seperti Amdal Lingkungan maupun Lalu lintas  juga   Feasibility Study (FS) tetap menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

“Nah untuk izin-izin di tingkat kota kami bisa bantu prosesnya. Kalau misal itu berhubungan dengan amdal (analisi dampak) itu tetap ke provinsi. TKBJ itu jalannya juga milik provinsi. Jadi ya memang banyak wewenangnya ke provinsi,” papar Arif.

Meski begitu ia berharap investasi itu masuk ke Kota Malang. Karena akan memberi keuntungan kepada Kota Malang. Seperti urusan retribusi hingga pajak-pajak usaha yang akan mengikuti masuk ke kantong  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Selama ini, kata Arif, segala kegiatan dan pemanfaatan TKBJ tidak memberikan kontribusi apapun kepada PAD Kota Malang. Jika investor hotel berbintang tersebut masuk dan dibangun di areal TKBJ, pastinya akan ada pendapatan yang masuk ke Kota Malang.

“Ya jelas retribusi-retribusi dan jenis-jenis pajak nya bisa masuk ke Kota Malang. Jadi bisa menguntungkan ke Kota Malang. Tapi tetap semuanya keputusan ada di Pemprov Jatim,” papar Arif.

Saat ditanya bagaimana nanti nasib kegiatan seni dan budaya yang biasa dilakukan di TKBJ, Arif menegaskan ini juga menjadi pembahasan khusus. Sikap Pemkot Malang tegas, fasilitas bangunan atau hall yang selama ini biasa digunakan untuk kegiatan seni dan budaya tidak boleh hilang atau beralih fungsi.

Arif menegaskan hal ini juga sempat menjadi pembahasan saat investor menunjukan keinginannya masuk ke areal TKBJ.

“Kami Pemkot Malang beri  arahan seperti itu bangunan yang depan, yang biasa ada kegiatan seni pertunjukan-pertunjukan seni jangan sampai hilang. Kami minta meskipun ada hotel, fasilitas untuk warga kegiatan seni tetap ada. Itu kondisi yang kami minta,” tegas Arif.

Diakuinya, Pemprov Jatim  memiliki arahan yang sama soal hal tersebut, Bahkan jika kondisi ini tidak diterima oleh investor, maka tawaran investasi hotel berbintang ini bisa saja tidak akan diterima.

Sebelumnya diberitakan Malang Posco Media,

Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari ST memberi keleluasaan jika ada investor yang hendak membenamkan investasinya di atas lahan TKBJ di Malang. Apalagi TKBJ sangat strategis dan cocok jika dibangun hotel berbintang.

Selain itu, lanjut mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim ini, status dan peruntukan TKBJ di Malang sudah ada peruntukan penginapan. Artinya, jika TKBJ dijadikan hotel berbintang maka tidak menyalahi aturan.

‘’Memang untuk mengubah peruntukan TKBJ harus koordinasi dengan DPRD Jatim. Tetapi, hal itu tidak ada masalah. Karena TKBJ sudah ada peruntukkan untuk penginapan,’’ tegas Evy.

Disbudpar Jatim, kata Evy, sangat menghargai informasi yang diberikan Pemkot Malang terkait investor yang akan membangun hotel di TKBJ Malang. Hal itu sebagai bentuk kolaboratif pemerintah untuk meningkatkan investasi di Jatim.

‘’Karena itu, jika sudah ada yang menyatakan akan membangun hotel Dispbudpar Jatim akan mendukung penuh. Bahkan, Disbudpar Jatim berharap rencana itu bisa cepat terealisasi,’’ pungkas Evy. (ica/has/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img