.
Friday, December 13, 2024

Ipar Jokowi Tuduh MKMK Langgar Aturan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hari Ini MK Gelar Sidang Pemilihan Pimpinan Baru

MALANG POSCO MEDIA-Usai dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman angkat bicara. Dia merasa difitnah amat keji. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) salahi aturan.

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka itu mendoakan pihak yang menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga diampuni oleh Tuhan.

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar sembari menggeleng-gelengkan kepala saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11) kemarin.

Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga ketika menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ucapnya.

Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Dia mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.

“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

“Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” sambung Anwar.

Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.

“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” kata Anwar.

Sebelumnya MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia menyayangkan  sidang terbuka dan substansi putusan  MKMK. Karena dinilai melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

Terkait sidang terbuka, Anwar mengatakan bahwa hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya majelis kehormatan. Yakni untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” kata Anwar.

Sementara terkait putusan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi, Anwar menyebut bahwa terlepas dari dalil melakukan terobosan hukum, MKMK telah melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.

“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Namun begitu, Anwar mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK ketika itu. “Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” katanya.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur bahwa pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan secara tertutup. Namun, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan kepada pelapor dan sidang tertutup untuk hakim terlapor.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Itu karena keputusannya meloloskan syarat yang memuluskan ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK  Heru Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/11) hari ini

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), besok hari (Kamis hari ini) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, kemarin.

Heru menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. (ntr/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img