MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Yuyun Yuanita, istri Jean Marc Frederic Gaudin Bin Charly Andre, kewarganegaraan Swiss, mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan Uji Materiil Pasal 146 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yuyun dalam melakukan Pengujian Undang-Undang ini didampingi para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners antara lain; Muhammad Zen Al-Faqih SH., SS., MSi, Ichsanty SH., Mochamad Adhi Tiawarman SH., dan Moh. Agung Wiyono SH., MH.
Adapun bunyi pasal-pasal yang diujikan antara lain, Pasal 146 ayat (1) UU 35/2009, “Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.”
Pasal 146 ayat (2) UU 35/2009: “Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.”
Dalam permohonannya Yuyun Yuanita menyatakan bahwa pada Rabu, 10 Oktober 2001, Pemohon telah menikah secara Islam dengan Jean Marc Frederic Gaudin Bin Charly Andre yang dilangsungkan di rumah Pemohon, yang beralamat di RT 001/RW 010, Kelurahan/Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Bahwa pernikahan tersebut telah mendapatkan pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama Cilacap berdasarkan Salinan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 93/Pdt P/2024/PA Clp tanggal 17 April 2024.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 6 Agustus 2024 kuasa hukum Pemohon, yaitu Muhammad Zen Al-Faqih menerangkan pada 30 April 2008 suami Pemohon divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kls I Bandung melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kls I Bandung Nomor 376/Pid/B/2008/PN.Bdg.
“Bahwa narkotika golongan I yang dinikmati oleh suami Pemohon adalah ganja 1 linting. Bahwa suami Pemohon telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ujar Zen.
Zen menambahkan, setelah suami pemohon telah menjalani masa hukuman pidana, suami Pemohon yang berkewarganegaraan Swiss diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Republik Indonesia hingga saat ini. Bahwa hal ini terjadi karena adanya norma Pasal 146 ayat (1), ayat (2) UU 35/2009 Tentang Narkotika.
“Bahwa Pemohon dirugikan dengan adanya norma yang terdapat dalam Pasal-Pasal tersebut. Pemohon tidak dapat berkumpul dengan suami pemohon di wilayah hukum Republik Indonesia. Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang dari seorang suami. Pemohon tidak mendapatkan perlindungan dari suami, pemohon tidak mendapatkan nafkah batin dari suaminya. Pemohon mendidik anak seorang diri, padahal suami Pemohon juga berkeinginan turut serta mendidik anak bersama-sama pemohon” pungkas Zen. (aim)