spot_img
Saturday, June 14, 2025
spot_img

Isu Poligami Pejabat, Walikota Bentuk Tim untuk Klarifikasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Belakangan ramai beredar isu di media sosial adanya poligami yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala OPD di Kota Malang. Tindakan ini diduga melanggar disiplin ASN karena salah satu pejabat eselon II itu diduga menikah lagi dengan tidak meminta izin kepada pimpinan terlebih dahulu.

Beredarnya kabar tersebut, juga membuat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat cukup kaget. Oleh karenanya, Wahyu pun telah membentuk tim untuk mengklarifikasi kebenaran isu tersebut. Tim ini diketuai oleh Sekda Kota Malang dengan anggota Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum.

“Kami menunggu hasil dari tim tersebut, termasuk rekomendasi rekomendasinya apabila memang melakukan hal tersebut. Karena tidak mudah dan perlu proses untuk bisa mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan situasi dan kemudian menyarankan kepada saya,” ujar Wahyu ditemui di Balai Kota, Selasa (10/6).

Wahyu menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, tim pemeriksa kedisiplinan itu telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Namun demikian, prosesnya memang masih belum selesai dan kini tengah berjalan.

Ia telah meminta kepada tim tersebut agar bisa seakurat mungkin dalam memeroleh data. Apabila memang ada pelanggaran disiplin ASN, maka tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia belum bisa memastikan kapan hasil tersebut keluar.

“Kalau memang datanya cepat didapatkan dan bisa menjadi dasar untuk langkah selanjutnya ya bisa cepat. Kita tunggu saja hasilnya. Saya berdasarkan pada fakta saja, jadi tidak dibatasi waktu,” tambah dia.

Sesuai aturan yang berlaku, yakni pada PP Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Jika tanpa seizin pimpinan atau pejabat berwenang, maka melanggar hukum dan kode etik PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sampai saat ini saya tidak pernah memberi izin. Kalau sebelumnya saya kurang tahu, nanti tim klarifikasi yang mendalami,” ungkapnya. (ian/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img