Dewan Kebut Percepat Usulan Pj Wali Kota Malang
MALANG POSCO MEDIA- Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko mengakhiri masa tugas 24 September mendatang. Sesuai aturan, DPRD Kota Malang gelar rapat paripurna, Kamis (27/7) kemarin.
Agenda rapat paripurna yakni ‘Usulan Pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang Masa Jabatan 2018-2023’.
Suasana rapat paripurna terlihat santai. Meski tidak dihadiri Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko karena dinas luar, Wali Kota Sutiaji mengikuti sidang dengan serius.
Meskipun secara sah, masa jabatan keduanya berakhir pada 24 September 2023, mekanisme usulan pemberhentian memang harus dilakukan lebih awal oleh legislatif. Ini dijelaskan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE, MM.
“Ini memang sejarah Kota Malang. Pertama kali DPRD Kota Malang melaksanakan paripurna usulan pemberhentian wali kota karena pilkada serentak. Kami sudah konsultasi dengan kementerian terkait. Disampaikan memang mekanismenya seperti ini. Diusulkan pemberhentian baru kami usulkan Pj (penjabat) wali kota,” tegas Made saat ditemui kemarin.
Paripurna pemberhentian wali kota dan wawali ini menjadi dasar pelaksanaan menentukan Pj Wali Kota Malang. Untuk itu segera setelah paripurna ini, berita acara akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD Kota Malang pun melanjutkan dengan proses pengusulan nama calon Pj wali kota.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Made mengatakan DPRD Kota Malang akan kembali melakukan rapat pimpinan fraksi untuk mengerucutkan nama yang akan diusulkan menjadi calon Pj wali kota. Dari 5 nama kandidat, akan dikerucutkan menjadi tiga nama.
Meski begitu ia mengatakan tidak juga menutup kemungkinan nama yang diusulkan DPRD Kota Malang kurang dari tiga nama.
“Maksimal ada tiga nama diusulkan dari DPRD Kota Malang. Kurang tak apa-apa. Kemarin memang ada yang sudah menyatakan tidak siap diusulkan nanti kalau sudah begitu pasti tidak akan diusulkan. Kami tidak akan mengirim nama yang tidak bersedia. Jadi maksimal tiga nama diusulkan, minimal pun boleh,” papar Made.
Terbaru, DPRD Kota Malang sudah menerima surat dari Kemendagri yang berisi instruksi mengusulkan nama calon Pj wali kota. Usulan harus dikirim maksimal pada 9 Agustus 2023.
Dari instruksi itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang menjadwalkan akan mengusulkan nama Pj Wali Kota Malang, Kamis (3/8) pekan depan.
“Jadi tanggal 1 Agustus kami panggil lima nama yang terjaring itu. Akan kami surati resmi. Kami tanya kesanggupan mereka untuk diusulkan. Lalu 2 Agustus rapat pimpinan untuk mengerucutkan, kemudian 3 Agustus diparipurnakan, sorenya kami langsung kirim usulan ke Kemendagri,” jelas Made yang juga Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Sementara itu Wali Kota Sutiaji terlihat sumringah sepanjang Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang kemarin. Ia mengakui merasa sedikit lega atas proses yang telah dijalani selama ini hingga sampai pada titik proses usulan pemberhentian kemarin.
“Sesugguhnya plong sekali. Apalagi nanti ketika tanggal 24 (saat masa jabatan berakhir secara resmi di 24 September 2023,). Plong lah secara otomatis. Jadi kepala daerah pertanggungjawabannya bukan hanya ke manusia tapi juga kepada yang memberikan amanah, Tuhan YME,” papar Sutiaji saat dimintai tanggapan usai diusulkan diberhentikan sebagai Wali Kota Malang dalam sidang paripurna kemarin.
Sutiaji mengatakan saat pertama kali dilantik sebagai Wali Kota Malang hampir lima tahun lalu pun ia tidak merasa gembira yang berlebih.
Mantan Wawali Kota Malang ini mengaku selalu ingat apa yang menjadi prinsipnya seperti dalam agamanya, seperti jangan mencintai jabatan karena itu hanya bersifat sementara.
“Kita ndak boleh cinta berlebihan dengan jabatan. Karena itu juga akan berakhir. Jadi biasa saja, tapi memang agak plong,” paparnya sambil tertawa.
Sutiaji mengakui selama memimpin Kota Malang banyak hal yang dirasanya belum dilakukan maksimal. Masih ada pekerjaan-pekerjaan rumah yang tersisa yang belum terselesaikan. Seperti penyelesaian masalah revitalisasi tiga pasar rakyat, Jacking Tidar hingga penyelesaian masalah banjir dan kemacetan.
Meski begitu ia tetap berkomitmen bisa menyelesaikannya hingga nanti masa jabatannya berakhir. Karena perlahan masalah-masalah tersebut mulai mendapat titik terang.
“Permasalahan intinya masih kami coba urai sedikit demi sedikit. Nanti saat masa jabatan berakhir yang melanjutkan tinggal melanjutkan saja. Jalannya sudah enak ke depan,” sebut Sutiaji.
Dalam sidang paripurna kemarin, anggota DPRD Kota Malang juga melontarkan guyonan terkait apa yang akan dilakukan usai masa jabatannya berakhir. Yakni menjadi ustad dan memberi ceramah ke masjid-masjid.
Hal ini juga ditanggapi santai. Sutiaji mengaku tidak masalah jika diamanahkan menjadi orang yang dipercaya memberi ceramah.
“Gimana saya sudah cocok ya jadi ustad?” tutur Sutiaji. (ica/van)