.
Friday, November 8, 2024

Jabatan Kepala dan Wakil Berakhir 27 Desember, Mutasi Jadi Kebijakan Terakhir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sebanyak 101 kepala daerah mengakhiri masa jabatan tahun ini. Salah satunya jabatan Wali Kota Batu Dra. Dewanti Rumpoko M.Si dan Wawali Ir. Punjul Santoso M.M bakal berakhir pada 27 Desember 2022.

Sesuai aturan Wali Kota Batu tidak boleh melakukan penggantian pejabat mengacu dari UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Aditya Prasaja.

- Advertisement -

“Setahu saya yang ada aturan spesifik adalah larangan melakukan penggantian pejabat (mutasi.red) mengacu UU 10/2016 pasal 71 ayat (2). Kebijakan strategis ini yang tidak boleh dilakukan oleh Wali Kota,” ujar Aditya kepada Malang Posco Media.

Diketahui dengan berakhirnya jabatan Wali Kota Batu Desember nanti. Maka kebijakan strategis seperti mutasi atau open bidding bisa dilakukan bulan ini atau enam bulan sebelum akhir masa jabatan.

Hal itu juga ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa untuk kebijakan terakhir yang disa dilakukan adalah open bidding.

“Kalau mengacau aturan ya bulan ini terakhir Kepala Daerah meneken kebijakan strategis. Contohnya adalah open bidding empat kursi Kepala OPD kosong yang bulan ini harus segera diselesaikan,” bebernya.

Sedangkan untuk kebijakan lainnya seperti P-APBD 2022, penandatanganan MoU dan kebijakan yang tidak prioritas masih boleh dilakukan. Kemudian untuk jabatan kepala daerah saat berakhir nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

“Untuk Pj Kepala Daerah nantinya sesuai aturan akan diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri. Pj berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II,” pungkasnya.(eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img