MALANG POSCO MEDIA – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih tadi malam adalah angin segar bagi kelangsungan pemerintah Kabupaten Malang. Dengan penetapan itu, proses pelantikan yang direncanakan 20 Februari mendatang dipastikan semakin siap. Efeknya, Bupati Malang HM Sanusi yang akan menjalani periode kedua bakal semakin gass pol.
Meski masih menjabat sebagai Bupati Malang, namun gerak langkahnya masih sangat tergantung pusat. Salah satu contoh, banyaknya jabatan kosong di Pemerintahan Kabupaten Malang. Mulai dari ratusan jabatan kepala sekolah yang kosong. Juga 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) masih kosong.
Yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Secara kinerja, meskipun kosong pejabatnya, namun proses pembelajaran dan pekerjaan di masing-masing dinas tetap bisa berjalan. Karena ada pelaksana tugas yang menjalankan tugas-tugas harian. Hanya saja, kelemahannya pelaksana tugas tidak bisa membuat dan memutuskan kebijakan strategis.
Maka, dengan segera dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih nanti, HM Sanusi dan Hj Latifah Shohib bisa segera melengkapi dan mengisi kekosongan jabatan-jabatan penting yang ada saat ini. Meski sudah diusulkan, sepertinya Kemendagri memang memprioritaskan pelantikan Kepala Daerah dulu.
Mengapa, karena kalau pelantikan JPTP dulu, maka bisa sangat berpengaruh ke depannya. Sebab belum tentu pejabat JPTP yang dilantik sejalan dan sevisi dengan bupati dan wakil bupati. Maka sangat ideal kalau Kemendagri menunggu pelantikan kepala daerah, baru kemudian menyetujui pelantikan pejabat JPTP yang sudah diajukan berdasarkan hasil seleksi. Yang harus dipastikan, selama jabatan kepala sekolah dan kepala dinas kosong, pembelajaran di sekolah tetap berjalan maksimal dan optimal. Begitu juga program-program di masing-masing dinas yang disi oleh pelaksana tugas. Tak ada alasan program tak jalan hanya gara-gara tidak ada pimpinan definitif.(*)