.
Friday, December 13, 2024

Jaksa Sebut Eksepsi Subyektif, Valentina Optimis Menang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Polemik Kepemilikan Deposito BTPN Bos PT HMH

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang, Suudi, SH menanggapi eksepsi yang dilayangkan bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina dalam sidang Senin (2/10) lalu. Dalam sidang beragendakan tanggapan jaksa, Rabu (4/10), Suudi meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan karena dianggap subyektif.

Dalam eksepsinya, Andry Ermawan, SH dan Agus Budi Wahono, SH, dua penasihat hukum Valentina menegaskan bila dakwaan JPU Kejari Kota Malang yang dibacakan Senin (25/9) lalu adalah kadaluarsa. Point pertama, perkara tersebut sudah melewati 12 tahun. “Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat 1 KUHP, perkara ini sudah tidak layak disidangkan,” ujar Andry.

Kedua, uraian dakwaan jaksa, sangat kabur. Andry mengatakan Valentina menerima tiga kali transferan dana hingga total Rp 1,5 miliar ke rekening BCA miliknya, yang diambil dari rekening Bank UOB Malang milik Hardi Soetanto, saat menjadi istrinya. “Dalam dakwaan tidak dijelaskan sama sekali, transfer uang Rp 1,5 miliar itu uang dari hasil apa?,” katanya.

Di hadapan majelis hakim PN Malang yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH, Suudi mengungkapkan bahwa eksepsi tidak boleh menyinggung surat dakwaan. “Kalau disebut kadaluarsa, juga tidak tepat karena perbuatan yang dilakukan Valentina dianggap tindak pidana tersembunyi,” paparnya.

“Sebab itu, kami minta majelis untuk  menolak eksepsi dan menyatakan surat dakwaan adalah sah, cermat dan lengkap,” ujar dia. Kepada Malang Posco Media, Andry menegaskan bila jaksa pasti tidak akan sependapat dengan eksepsinya sebagai penasihat hukum Valentina. “Kami tetap bersikukuh dengan eksepsi kemarin,” ujar dia.

Menurutnya, dalam tanggapan jaksa yang disampaikan dalam sidang, tetap tidak dijabarkan seperti sumber uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Hardi kepada Valentina saat itu. “Kenapa tidak disampaikan? Dua point dalam eksepsi itu, yang tetap jadi alasan kami bahwa perkara ini sudah kadaluarsa,” ungkap dia.

Andry sendiri, kemarin menambahkan lampiran dalam eksepsi yang sempat belum diberikan kepada JPU Kejari Malang dan majelis hakim yang menyidangkan polemik kepemilikan deposito Bank BTPN Bos PT HMH tersebut. “Ya, kami lampirkan adalah pengembalian SPDP dan berkas perkara klien kami dari Kejati Jatim,” ujarnya.

Selain SPDP, mereka juga menyerahkan surat dari Bidpropam Polda Jatim tentang saran untuk dilakukan gelar perkara khusus, setelah diketahui dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim, bila uang Rp 500 juta yang digunakan untuk membuka rekening Taseto Bank BTPN Malang adalah ditransfer dari rekening Valentina sendiri.

“Dua lampiran tambahan ini, SPDP dan surat Bidpropam Polda Jatim, kami lampirkan untuk bukti tambahan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang kami buat. Untuk memperkuat keyakinan hakim bahwa uang itu memang milik klien kami. Bukan pelapor, yakni Hardi. Kita optimis akan memenangkan perkara ini,” tutupnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img