spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Jalan Lubang Rawan Korban, Tanggungjawab Pemerintah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: Efristia Miftahul Nur Azizah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang

          Lalu lintas di jalan raya merupakan tantangan besar bagi para pengemudi. Salah satu ancaman utama adalah jalan berlubang yang menjadi penyebab berbagai kecelakaan, dari ringan hingga fatal. Pertanyaan utama adalah siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? Apakah kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan atau kesalahan pengemudi yang kurang berhati-hati?

          Pemerintah memiliki kewajiban menjaga infrastruktur jalan agar aman, sedangkan pengemudi harus mematuhi aturan dan mengemudikan kendaraan dengan hati-hati. Oleh karena itu, penanganan masalah jalan berlubang memerlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.

          Jalan berlubang adalah pemandangan umum di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Malang Raya  yang menimbulkan ketidaknyamanan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas secara signifikan. Menurut data dari Kompas.com (28/6/2023), kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk menyumbang persentase besar dari total kecelakaan lalu lintas di Jakarta.

          Hal ini mencermikan betapa seriusnya masalah ini, dimana infrastruktur yang tidak memadai dapat berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan. Kerusakan jalan yang tidak segera ditangani menunjukkan kelemahan dan kelalaian pemerintah dalam sistem pemeliharaan infrastruktur, yang seharusnya menjadi prioritas untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warganya.          

Pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab utama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”          

Ketentuan ini menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dan layak digunakan oleh masyarakat. Jika jalan rusak tidak segera diperbaiki, pemerintah dapat dianggap lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

          Hal ini menekankan pentingnya pemeliharaan jalan yang berkala dan responsif dari pihak yang berwenang. Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda jauh dari yang diharapkan. Proses perbaikan jalan sering kali lambat dan tidak memperhatikan standar kualitas, menyebabkan jalan yang sudah diperbaiki kembali rusak dalam waktu singkat.

          Hal ini memicu banyak keluhan dari warga yang merasa kecewa dengan penanganan yang lamban dan tidak efisien oleh pihak terkait. Misalnya, Selasa malam (14/5/2024) kecelakaan di Kecamatan Sukun Kota Malang di mana seorang pengendara motor terperosok ke selokan akibat menghindari jalan berlubang, menyebabkan luka-luka dan kerusakan parah pada sepeda motornya.

          Kasus ini menyoroti pentingnya tindakan cepat dari pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur jalan untuk mencegah korban berjatuhan. Contoh konkrit ini menyoroti perlunya peningkatan dalam manajemen dan eksekusi pemeliharaan jalan oleh pemerintah setempat.

          Faktor cuaca juga berperan dalam timbulnya jalan berlubang. Hujan deras dan banjir dapat merusak permukaan jalan yang sudah rapuh atau menimbulkan lubang baru akibat erosi tanah. Perubahan suhu ekstrem juga dapat menyebabkan retak-retak pada permukaan jalan yang akhirnya menjadi lubang.

          Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan faktor cuaca dalam perencanaan dan pemeliharaan jalan agar lebih tahan lama dan minim lubang. Keterlibatan swasta dalam pemeliharaan jalan dapat menjadi solusi efektif. Melibatkan perusahaan konstruksi atau lembaga lain yang memiliki keterampilan dan sumber daya dalam memperbaiki jalan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pemeliharaan jalan.

          Pemerintah dapat menggandeng swasta dalam program kemitraan pemerintah dan swasta (KPS) untuk meningkatkan kualitas pemeliharaan jalan serta mempercepat proses perbaikan. Melalui KPS, tidak hanya sumber daya finansial yang dapat diperoleh, tetapi juga teknologi dan inovasi terbaru dalam teknik konstruksi jalan, yang dapat menghasilkan jalan yang lebih tahan lama dan ramah lingkungan.

          Perusahaan swasta sering kali memiliki sistem manajemen proyek yang lebih fleksibel dan responsif, sehingga perbaikan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas. Penggunaan teknologi dalam pemeliharaan jalan juga dapat menjadi solusi yang efektif. Teknologi pemantauan jalan dengan menggunakan sensor atau kamera dapat membantu pemerintah mendeteksi kerusakan jalan secara dini.

          Sistem pemantauan terintegrasi memungkinkan pemerintah merespons cepat terhadap kerusakan jalan dan melakukan perbaikan sebelum menjadi parah. Teknologi juga dapat digunakan dalam pemilihan material jalan yang lebih tahan lama dan ramah lingkungan, sehingga mengurangi frekuensi perbaikan dan menghemat biaya pemeliharaan dalam jangka panjang.

          Penggunaan drone untuk inspeksi visual dan perangkat lunak analisis data dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Teknologi berbasis Internet of Things (IoT) memungkinkan sistem pemeliharaan jalan yang proaktif, di mana data real-time mengenai kondisi jalan dapat dikumpulkan dan dianalisis untuk menentukan prioritas perbaikan dan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

          Inovasi dalam material jalan, seperti aspal berperforma tinggi dan beton berdaya tahan tinggi, dapat memperpanjang umur jalan dan mengurangi dampak lingkungan, memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan ekonomis dalam jangka panjang. Winston Churchill mengatakan “Kita membentuk infrastruktur kita, dan kemudian infrastruktur itu membentuk kita. Kualitas jalan menentukan arah perkembangan sebuah bangsa.”(*)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img