Siap Buktikan Uang Deposito Adalah Miliknya
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina menjalani sidang perdana dugaan pemalsuan surat untuk mencairkan uang deposito Rp 500 juta di Bank BTPN Malang. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Malang, Senin (25/9) lalu, siap dibalas pihak Valentina dengan mengajukan eksepsi.
“Kami akan ajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang pembacaan eksepsi, Senin (2/10) nanti,” tegas Andry Ermawan, SH, penasihat hukum Valentina. Kepada Malang Posco Media, advokat yang berkantor di Surabaya ini berjanji akan menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pidan aini.
JPU Kejari Malang, Suudi, SH mendakwa Valentina telah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 263 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat 1 tentang dugaan menggunakan akta atau surat keterangan palsu hingga membuat kerugian pelapor, yakni dr. Hardi Soetanto, mantan suaminya.
“Kami uji di pengadilan, bahwa bu Valentina bersalah atau tidak. Materinya adalah uang Rp 500 juta untuk membuka rekening deposito di Bank BTPN Malang adalah miliknya. Bukan milik pelapor. Akan kami buktikan materi hukumnya. Apalagi sudah jelas, sesuai keterangan dari marketing bank BTPN mengatakan, uang ini adalah milik klien kami,” tegas pria ini.
Apalagi, masih kata dia, Hardi sudah meninggal dunia. “Perkara pidana tidak bisa diwakilkan seperti perdata. Menurut kami, perkara pidana yang dilaporkan Hardi sudah kadaluwarsa,” terang dia. “Kami akan sampaikan itu semua saat pembacaan eksepsi dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Valentina mengaku masih dalam keadaan sakit saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Malang. “Saya masih dalam kondisi sakit,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Meski begitu, wanita ini tetap kooperatif menjalani proses persidangan sesuai dengan statusnya sebagai tahanan kota.
Seperti diketahui, Kejari Kota Malang menetapkan Valentina jadi tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah Valentina, sapaan bos PT HMH ini, kembali dirawat di salah satu rumah swasta Malang, setelah pingsan di kantor Kejari Kota Malang saat hendak dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Kamis (14/9) lalu.
“Yang bersangkutan masih belum sehat dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, saat itu. Dijelaskan dia lagi, penahanan kota terhadap warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang tersebut, merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kajari Kota Malang, Edy Winarko, SH. (mar)