spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Jambret Jalan Jombang Dihukum Penjara 3,5 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelaku jambret di Jalan Jombang Kecamatan Klojen, yang meresahkan masyarakat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mokhamad Yasin, 46, Desa Kidal Kecamatan Tumpang dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (24/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa sebelumnya Yasin didakwa aras perbuatan pencurian dengan kekerasan. Ia didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Sebelumnya, terhadap perbuatan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menuntut agar terdakwa diuukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Kamis (25/4).

Berdasarkan pertimbangan dan fakta dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dakwaan. Sehingga, majelis hakim PN Malang, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yasin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Selama proses persidangan, Eko menyebutkan ada beberapa fakta yang terungkap. Kejadian ini bermula saat Yasin diajak oleh temannya Pi’i untuk bekerja, Rabu (11/1) lalu. Yasin diajak rekannya tersebut, dengan kata-kata “ayo kerjo”, dan Yasin mengetahui maksud perkataan tersebut.

Kemudian terdakwa Yasin langsung mengambil senjata clurit miliknya, yang kemudian ia selipkan di pinggang. Ia lantas menemui dua rekannya yang lain berinisial A dan R yang statusnya masih DPO, yang sudah menunggu di tepi jalan.

Mereka kemudian berjalan beriringan mencari korban. Setibanya di jalan Jombang Gang III Kecamatan Klojen, mereka melihat korban DNY alias Yuni yang sedang berjalan kaki.

Pelaku langsung menghadang korban dan menarik kalung yang dipakai korban, dengan keras sehingga kalung tersebut putus. Pelaku A sempat memukul kepala korban dengan gagang clurit, sedangkan pelaku Pi’i menarik dengan paksa dompet korban, yang berisikan HP dan uang.

Yuni sempat mengalami trauma, serta kalung emas senilai Rp. 4.020.000 hilang digondol para pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsekta Klojen dan Satreskrim Polresta Malang Kota, jejak Yasin berhasil terendus. Ia diamankan di rumahnya, Selasa (7/2) lalu, tanpa perlawanan dan ditahan pihak kepolisian.

“Terhadap putusan tersebut terdakwa Yasin menerima, sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut,” tandas Eko. (rex)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img